tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang mempersilahkan lembaga antikorupsi tersebut untuk memeriksa Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung terkait kasus korupsi e-KTP.
Namun, KPK tetap berpandangan perlu pemeriksaan lebih lanjut dan mendalaminya.
"Proses hukum itu punya jalurnya sendiri, misalnya ketika di persidangan kemarin muncul fakta dari terdakwa ada sejumlah nama yang disebutkan, tentu kami harus pelajari terlebih dahulu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Presiden Joko Widodo mempersilahkan KPK memproses hukum dua menterinya, bila memang terbukti ikut terlibat dalam kasus proyek tersebut.
"Ya, negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi, di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Meskipun sudah mendapat persetujuan dari Presiden, KPK tidak bisa bergantung hanya kepada keterangan Novanto semata.
Febri mencontohkan kisah kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. KPK tidak langsung mempercayai keterangan terpidana kasus Wisma Atlet itu.
Oleh sebab itu, KPK akan menyesuaikan keterangan saksi dan bukti sebelum memproses Puan Maharani dan Agung Pramono. Kedua politikus PDIP itu baru akan dipanggil setelah menunggu keputusan hakim.
Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/3/2018), terdakwa Setya Novanto menyebut Menko PMK Puan Maharani dan Seskab Pramono Anung telah menerima aliran dana e-KTP.
Novanto mengatakan, keduanya menerima uang masing-masing sebesar 500 ribu dollar AS. Informasi ini ia dapat dari pengusaha Made Oka Masagung dan Andi Naragong, yang juga terdakwa kasus e-KTP.
Pasca keterangan tersebut, Puan dan Pram, sapaan Pramono Anung, membantah keterangan Novanto. Bahkan, pernyataan Novanto tidak hanya direspon oleh kedua orang tersebut, tetapi juga direspon oleh PDIP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo