tirto.id - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani membantah tuduhan Setya Novanto yang menyebut dirinya menerima aliran dana terkait proyek e-KTP senilai 500 ribu dolar AS.
"Saya juga baru mendengar apa yang disampaikan oleh Pak SN [Setya Novanto] kemarin, apa yang disampaikan beliau itu tidak benar, tidak ada dasarnya," kata Puan di kantor Kemenko PMK Jakarta, pada Jumat (23/3/2018) seperti dikutip Antara.
Novanto menyampaikan keterangan itu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP pada Kamis kemarin (22/3/2018). Dia menyebut Puan dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung pernah menerima masing-masing 500 ribu dolar AS. Keduanya, menurut Novanto, menerima dana itu saat masih aktif di DPR RI Periode 2009-2014.
Novanto mengaku menerima informasi itu dari Made Oka Masagung. Keterangan itu disampaikan oleh Made saat mendatangi rumah Novanto bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Made kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Adapun Andi telah menerima vonis di kasus yang sama.
Selain membantah menerima aliran dana e-KTP, Puan menegaskan dirinya tidak pernah membicarakan hal-hal terkait proyek e-KTP saat masih aktif di parlemen. Dia mengklaim tidak pernah membicarakan proyek tersebut bersama Setya Novanto maupun pihak lain.
"Sama sekali tidak pernah, saya tidak pernah bicara e-KTP. Bukan hanya dengan Pak Oka, dengan Pak SN [Setya Novanto] dan lain-lain, saya juga tidak pernah bicara, juga dengan nama-nama yang disebutkan kemarin, saya juga tidak kenal," kata Puan.
Meskipun demikian, Puan mengakui dirinya mengenal Made Oka Masagung. Menurut dia, pengusaha tersebut memiliki hubungan dekat dengan keluarga Bung Karno.
"Saya kenal dengan Pak Made Oka, karena kebetulan beliau adalah teman keluarga Bung Karno, di mana bapak dan ibunya Pa Made Oka itu adalah teman baik dari Bung Karno," kata Puan.
Puan juga menambahkan dirinya mendukung proses hukum di kasus korupsi e-KTP. "Ini merupakan masalah hukum, tentu harus didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada, bukan katanya-katanya," dia menambahkan.
Pramono Anung juga sudah membantah tuduhan Novanto. Dia menegaskan tidak pernah memiliki keterkaitan dengan proyek e-KTP meski menempati posisi Wakil Ketua DPR periode 2009-2014.
Jokowi Persilakan KPK Buktikan Tuduhan Setya Novanto
Menanggapi keterangan Setya Novanto, Presiden Joko Widodo mempersilakan KPK untuk mengusut dugaan Puan dan Pramono menerima aliran dana terkait dengan proyek e-KTP.
"Ya negara kita ini, negara hukum, jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi di gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, pada Jumat (23/3/2018).
"Dan semua memang harus berani bertanggung jawab," Jokowi menambahkan.
Namun, dia menegaskan proses hukum itu harus berdasar pada bukti-bukti yang kuat. "Dengan catatan tadi ada fakta-fakta hukum, ada bukti bukti hukum yang kuat," ujar dia.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom