Menuju konten utama

Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka Kasus Suap APBD

KPK menetapkan 19 tersangka baru dalam penyidikan kasus suap APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015. Dua dari 19 tersangka itu saat ini menjadi Calon Wali Kota Malang di Pilkada 2018.

Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka Kasus Suap APBD
(Ilustrasi) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang non aktif Jarot Edy Sulistyono menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap, pada Selasa (30/1/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 19 tersangka baru dalam kasus suap terkait dengan pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015.

Di antara 19 tersangka itu ialah Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch. Anton. Sementara 18 tersangka lain terdiri atas 2 pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Salah satu anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan menjadi tersangka ialah Ya'qud Ananda Gudban.

Pada Pilkada Kota Malang 2018, Moch. Anton dan Ya'qud Ananda Gudban sama-sama maju menjadi Calon Wali Kota. Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud dan maju Pilkada Kota Malang 2018 diusung oleh PKB, PKS serta Partai Gerindra. Pasangan ini mendapatkan nomor urut 2.

Sedangkan Ya'qud Ananda menjadi Calon Wali Kota Malang berpasangan dengan Wanedi. Pasangan nomor urut 1 tersebut maju Pilkada Kota Malang dengan dukungan dari PDIP, Hanura, PAN dan PPP.

KPU Kota Malang sudah menetapkan ada tiga kandidat pada Pilkada Kota Malang 2018. Kandidat ketiga ialah pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko yang diusung oleh Partai Demokrat dan Golkar.

Sutiaji merupakan Wakil Wali Kota Malang periode 2013-2018. Dia juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap APBD tersebut, pada 14 Februari 2018 lalu.

Daftar Nama 19 Tersangka Baru Kasus Suap APBD Kota Malang

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penetapan 19 tersangka baru di kasus suap APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015 merupakan hasil pengembangan penyidikan ke 2 tersangka lain.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Tersangka kedua, yakni Jarot sudah menjalani persidangan sejak akhir Februari lalu.

Menurut Basaria, penyidik KPK menemukan bukti baru mengenai keterlibatan 19 penjabat eksekutif dan anggota legislatif di Kota Malang dalam kasus ini.

Selain Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton, 2 tersangka merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Keduanya ialah Zainudin (MZN) dan Wiwik Hendri Astuti (WHA).

Tersangka lainnya berstatus anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka adalah Suprapto (SPT), Sahrawi (SAH), Salamet (SAL), Mohan Katelu (MKU) dan Sulik Lestyowati (SL).

Anggota DPRD Kota Malang lainnya yang menjadi tersangka adalah Abdul Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Imam Fauzi (IF) dan Syaiful Rusdi (SR).

Anggota dewan lain yang menjadi tersangka ialah Tri Yudiani (TY), Heri Pudji Utami (HPU), Hery Subiantono (HS), Ya'qud Ananda Gudban, Rahayu Sugiarti, Sukarno (SKO) dan H. Abdul Rachman (ABR).

Basaria mengatakan bahwa Wali Kota Malang Moch. Anton diduga memberi hadiah atau janji kepada pimpinan dan belasan anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Tahun 2015.

Basaria menambahkan Anton memberikan suap melalui tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu Jarot Edy Sulistyono. KPK menemukan bukti bahwa Jarot memberikan suap Rp700 juta kepada Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono (MAW).

"Kemudian MAW mendistribusikan Rp600juta ke sejumlah anggota DPRD Kota Malang," kata Basaria.

Sebagai tersangka pemberi suap, Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, selaku tersangka penerima suap, 18 pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom