Menuju konten utama

KPK Periksa Wakil Wali Kota Malang Sutiaji Terkait Korupsi APBD

Sutiaji akan diperiksa sebagai saksi Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono, tersangka korupsi APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

KPK Periksa Wakil Wali Kota Malang Sutiaji Terkait Korupsi APBD
Wali Kota Malang Sutiaji. Antara Jatim/Endang Sukarelawati

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami korupsi pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Pemeriksaan terhadap Wakil Walikota Malang Sutiaji diagendakan hari ini, Rabu (14/2/2018). Sutiaji akan diperiksa sebagai saksi Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (MAW).

"Diperiksa sebagai saksi tersangka MAW," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Sutiaji, KPK juga mengagendakan pemeriksaan di tingkat legislatif dan pengusaha. Salah satunya, Bambang Sumaryo, anggota DPRD Malang.

Sementara itu, dari sisi pengusaha, KPK memeriksa 10 pengusaha. Kesepuluh pengusaha terdiri atas Hariyadi (pemilik CV Dwi Tunggal), Fitrianingsih (pemilik CV Menara Utama), Subandi (pemilik CV Barokah Jaya), Ajad Sudrajat (pemilik CV Esas Segitigma), Anna Yulitasari (pemilik CV Rexa Bangun Utama), Sukarno Yudho Arisandi (pemilik CV Duta Prima Teknik), Moch Ali Imron (pemilik Nyiur Utama Raya), Bambang Suprayitno (pemilik CV Ngadeg Dewe), Suherno (pemilik CV Fiko Tama), dan Nurhayati (pemilik CV Bonanza).

Arief sendiri ditetapkan tersangka korupsi lantaran diduga menerima uang suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyo. Ia menerima uang sekitar Rp700 juta untuk pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

Selain itu, Arief juga diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendrawan Maruszaman. Ia menerima uang sebesar Rp25 juta dari total nilai proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD tahun 2016 sebesar Rp98 miliar.

KPK pun sudah melakukan penggeledahan terkait kasus Arief. Penggeledahan dilakukan di kantor DPRD Kota Malang, rumah dinas Ketua DPRD dan Wali Kota Malang, serta rumah pribadi Ketua DPRD dan Wali Kota Malang.

Kemudian, KPK juga menggeledah kantor Badan Pembangunan Daerah dan Unit Layanan Pengadaan Kota Malang. Dalam penggeledahan, KPK mendapati uang Rp20 juta, 955 dolar Singapura, dan 911 ringgit Malaysia dari rumah Arief.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari