Menuju konten utama

KPK Limpahkan Berkas Mantan Ketua DPRD Kota Malang ke Penuntutan

Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono akan menjalani persidangan kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya.

KPK Limpahkan Berkas Mantan Ketua DPRD Kota Malang ke Penuntutan
Tersangka kasus suap pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015, yang juga mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersangka kasus suap, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono, pada hari ini.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MAW (eks Ketua DPRD Kota Malang) atau (pelimpahan) tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, pada Rabu (28/2/2018).

KPK melimpahkan dua berkas perkara korupsi, yang menjerat Arief Wicaksono, ke tahap penuntutan. Pertama ialah berkas kasus suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun 2015.

Sementara berkas kedua adalah perkara suap terkait dengan pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun 2016.

Pelimpahan berkas itu dilakukan setelah KPK memeriksa 84 saksi. Mereka terdiri dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang, Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Kepala Bappeda Kota Malang Tahun 2015, Sekretaris Dinas PU Kota Malang serta sejumlah pihak swasta.

Febri mengatakan persidangan kasus suap itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, sampai sekarang, KPK masih menahan Arief di Jakarta.

"Sementara, tersangka masih dititipkan di Rutan Guntur dan akan dibawa ke Surabaya hari Jumat untuk keperluan persidangan," kata Febri.

Arief menjadi tersangka dalam kasus suap Rp700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015 untuk pemulusan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

Selain itu, Arief juga berstatus tersangka penerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszman. Suap senilai Rp250 juta ini terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun 2016. Pengangaran itu senilai Rp98 miliar.‎

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom