Menuju konten utama

KPK Periksa 14 Saksi untuk Pengembangan Kasus Suap APBD Malang

Ke-14 orang saksi yang dipanggil berasal dari kalangan DPRD Kota Malang, Jawa Timur.

KPK Periksa 14 Saksi untuk Pengembangan Kasus Suap APBD Malang
Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi untuk pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015 pada Senin(19/03/2018).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, 14 orang saksi yang dipanggil berasal dari kalangan DPRD Kota Malang, Jawa Timur.

"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur anggota DPRD Kota Malang," kata Febri, Senin (19/03/2018).

Pemeriksaan dilakukan secara maraton di Polres Malang untuk mendalami dugaan aliran dana ke rekening para wakil rakyat di Kota Malang tersebut. Namun, Febri mengatakan belum bisa mengungkap nama dan jumlah tersangka sebab proses penyidikan masih berlangsung.

"Karena tim masih di lapangan kami masih perlu melakukan beberapa kegiatan di penyidikan ini jadi nama dan jumlah tersangka belum bisa kami konfirmasi hari ini," katanya.

Dalam kasus dugaan suap APBD Kota Malang 2015, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Pembangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono, mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Komisasi PT ENK Hendarwan Maruszaman.

Arief ditetapkan tersangka korupsi lantaran diduga menerima uang suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyo. Ia menerima uang sekitar Rp700 juta untuk pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

Selain itu, Arief juga diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendrawan Maruszaman. Ia menerima uang sebesar Rp25 juta dari total nilai proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD tahun 2016 sebesar Rp98 miliar.

Arief disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hendarwan dan Jarot disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra