Menuju konten utama

KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap PN Tangerang

Empat saksi yang dipanggil KPK terkait kasus suap PN Tangerang adalah Wahyu Widya Nur Fitri, HM Saipudin, Tuti Atika dan Agus Wiratno

KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap PN Tangerang
Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keempat saksi terkait kasus suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, 4 saksi tersebut diperiksa untuk 2 tersangka yaitu Wahyu Widya Nur Fitri alias WWF dan HM Saipudin alias HMS.

"Mereka diperiksa untuk tersangka WWF dan HMS," ucap Febri kepada wartawan, Kamis (26/4/2018)

Adapun keempat saksi tersebut adalah Wahyu Widya Nur Fitri yang diperiksa untuk tersangka HMS. Sedangkan 3 saksi lainnya yaitu HM Saipudin, Tuti Atika dan Agus Wiratno diperiksa untuk tersangka WWF.

Menurut pantauan Tirto sampai pukul 11.02 WIB baru Tuti Atika yang tiba ke Gedung Merah Putih KPK. Tuti tiba pada pukul 10.11 WIB dengan menggunakan rompi oranye karena turut berstatus tersangka di kasus yang sama. Berdasarkan pantauan, Tuti langsung masuk ke gedung KPK tanpa mengatakan apapun kepada wartawan.

Pada kasus suap PN Tangerang, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika, Advokat HM Saipudin dan Agus Wiratno.

Wahyu dan Tika menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebesar Rp7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta dari Agus dan Saipudin.

Diduga Agus Wiratno, sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang.

Kasus ini terkait gugatan perdata Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN.Tng dengan pihak tergugat Hj Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

Atas kasus tersebut, Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika disangkakan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pihak pemberi adalah Agus Wiratno dan HM Saipudin dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Baca juga artikel terkait OTT KPK PN TANGERANG atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yulaika Ramadhani