"Tidak ada rekomendasi KY yang tidak ditindaklanjuti. Yang tidak ditindaklanjuti sudah masuk teknis. Mahkamah Agung juga menjaga demi independensi hakim," tegas Sunarto.
MA sudah menyiapkan SK pemberhentian sementara Hakim Wahyu Widya dan Panitera Pengganti Tuti Atika yang kini sudah menjadi tersangka suap. Mereka akan otomatis dipecat bila terbukti bersalah di pengadilan.
Berdasar sejumlah laporan, KPK menduga Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri tidak hanya sekali menerima suap terkat dengan perkara yang dia tangani.