Menuju konten utama

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Hakim PN Tangerang

"Terkait kasus di PN Tangerang, penyidik hari ini memanggil tiga orang saksi untuk tersangka WWN," ucap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Hakim PN Tangerang
Hakim PN Tangerang Yuferry F Rangka (kanan) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/3/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 saksi dalam penyelidikan kasus korupsi suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas putusan perkara yang diserahkan untuk diadili.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa dua saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus korupsi suap dengan tersangka Wahyu Widya Nurfitri alias WWN.

"Terkait kasus di PN Tangerang, penyidik hari ini memanggil tiga orang saksi untuk tersangka WWN," ucap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (22/03/2018).

Adapun ketiga saksi tersebut adalah tersangka Tuti Atika selaku panitera PN Tanggerang, Hj Momoh selaku ibu rumah tangga dan Bahrun Amin dari pihak swasta. Sebelumnya pada Hj Momoh dan Bahrun Amin telah dipanggil KPK pada senin kemarin (19/03/2018) untuk tersangka yang sama yaitu WWN.

Kasus suap di PN Tanggerang sendiri telah menetapkan 4 tersangka yaitu Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika, Advokat HM Saipudin dan Agus Wiratno.

Wahyu dan Tika menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebesar Rp7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta dari Agus dan Saipudin.

Diduga Agus Wiratno sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang.

Kasus ini terkait gugatan perdata Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

Atas kasus tersebut, Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika disangkakan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pihak pemberi adalah Agus Wiratno dan HM Saipudin dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Baca juga artikel terkait OTT KPK PN TANGERANG atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri