Menuju konten utama

MA Paparkan Alasan Tak Semua Rekomendasi KY Diterapkan

"Tidak ada rekomendasi KY yang tidak ditindaklanjuti. Yang tidak ditindaklanjuti sudah masuk teknis. Mahkamah Agung juga menjaga demi independensi hakim," tegas Sunarto.

MA Paparkan Alasan Tak Semua Rekomendasi KY Diterapkan
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung.

tirto.id -

Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto membenarkan pernyataan Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak melakukan seluruh rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Namun, Sunarto menjelaskan, tidak semua rekomendasi KY diterapkan karena bersinggungan dengan kewenangan hakim.

"Memang betul tapi harus tahu alasannya. KY dengan MA itu telah menyetujui adanya Peraturan Bersama 02 Tahun 2012. Di situ disebutkan bahwa kalau menyangkut teknis yudisial, KY tidak berwenang tapi KY masih memaksa merekomendasi," tegas Sunarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menyebut banyak rekomendasi KY diabaikan Mahkamah Agung. Ia menilai, operasi tangkap tangan KPK menjadi bukti bahwa MA enggan menerapkan rekomendasi KY.

Farid menerangkan, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang tahun 2017. Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

Selain itu, isu suap/gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sejak 2009, kasus suap dan gratifikasi cukup mendominasi hingga sekarang. Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktek suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9%. "Praktek suap dan isu jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya," kata Farid.

Farid pun mencatat, sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Dari 28 orang itu dengan rincian 17 orang hakim dan 9 orang panitera/pegawai pengadilan.

Menanggapi pernyataan Farid tersebut, Sunarto mengatakan MA sudah melaksanakan beberapa rekomendasi KY. Ia mencontohkan MA menindaklanjuti pelaporan pelanggaran perilaku, upaya suap, pelanggaran kode etik seperti membawa handphone. Mereka mengikuti rekomendasi KY tentang pelaporan tersebut.

"Tidak ada rekomendasi KY yang tidak ditindaklanjuti. Yang tidak ditindaklanjuti sudah masuk teknis. Mahkamah Agung juga menjaga demi independensi hakim," tegas Sunarto.

Sunarto justru menilai, Komisi Yudisial tidak terlibat dalam penindakan KPK. Ia mengatakan, semua hakim yang ditangkap KPK bukan berasal dari pemeriksaan KY. Oleh karena itu, Sunarto menilai pandangan KY tidak ada hubungan dengan operasi KPK.

"Yang ditangkap-tangkap KPK itu bukan hasil pemeriksaan KY. Nggak ada yang terkait dengan gratifikasi. Sekarang katanya ada korelasi dengan tidak ditindaklanjuti, tidak ada kalau menurut saya," tegas Sunarto.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri