Menuju konten utama

MA Berhentikan Sementara Hakim-Panitera PN Tangerang Penerima Suap

MA sudah menyiapkan SK pemberhentian sementara Hakim Wahyu Widya dan Panitera Pengganti Tuti Atika yang kini sudah menjadi tersangka suap. Mereka akan otomatis dipecat bila terbukti bersalah di pengadilan.

MA Berhentikan Sementara Hakim-Panitera PN Tangerang Penerima Suap
Konferensi pers hasil OTT di Pengadilan Negeri Tangerang dihadiri Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, Juru bicara KPK Febri Diansyah dan Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yakni Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika, sebagai tersangka penerima suap. Mereka menerima duit Rp30 juta dari tersangka pemberi suap yaitu advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.

Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara Hakim Wahyu Widya dan Panitera Tuti Atika. Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Sunarto menyatakan keduanya diberhentikan sementara karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Sudah kami siapkan, SK-nya sudah dibuat, begitu siapapun kena OTT kami akan keluarkan SK pemberhentian sementara," kata Sunarto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam (13/3/2018).

Sunarto mengatakan, hakim dan panitera itu hanya menerima 50 persen gaji pokok selama menjalani proses penyidikan hingga kasus pidananya berkekuatan hukum tetap. Apabila pengadilan memutuskan Widya dan Tuti bersalah, Mahkamah Agung akan langsung memberhentikan keduanya.

"Namun, kalau enggak terbukti, kami rehabilitasi, kami pulihkan nama baiknya," Kata Sunarto.

Sunarto mengakui kasus suap terindikasi masih marak di lingkungan peradilan. Oleh sebab itu, Badan Pengawas MA rajin mengirimkan tim semacam msytery shopper yang memantau kinerja staf lembaga peradilan di bawah MA.

Tim itu biasa datang untuk mendeteksi pelanggaran para pegawai di lebaga peradilan. Sunarto mengklaim MA sudah beberapa kali menjatuhkan sanksi bagi pelanggar berdasar laporan tim itu.

“Beberapa hasil laporan mystery shopper sudah diberikan dan mereka (pelanggar) kena sanksi juga dan itu bisa dilihat di web Bawas MA," kata Sunarto.

Dia menambahkan MA juga terus berusaha meminimalisir hubungan antara pihak berperkara dengan hakim. Apabila dulu hakim bisa berhubungan langsung dengan para pihak berperkara, kini hanya panitera yang bisa berhubungan dengan mereka.

Selain itu, menurut Sunarto, MA kini mulai menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu untuk meminimalisir hubungan pihak berperkara dengan petugas peradilan. Namun, di balik penerapan sistem tersebut, ternyata masih ada pelanggaran terjadi.

"Di balik sistem yang kita tata, mereka ternyata juga dengan leluasa melalui pesan SMS, melalui hp yang digunakan (berkomunikasi). Masih belum berubah. Belum mengikuti perubahan yang telah dilakukan. MA dengan sangat menyesal harus mengambil tindakan tegas," kata Sunarto.

KPK menduga pemberian suap kepada Hakim Widya, yang melalui perantara Tuti Atika, bertujuan untuk mempengaruhi isi putusan vonis perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng. Pemberian dilakukan sebanyak dua kali, yakni Rp7,5 juta dan Rp22,5 juta.

Agus Wiratno atas persetujuan HM Saipudin diduga memberikan suap tersebut agar Hakim Widya mengabulkan gugatan perkara perdata yang mereka ajukan. KPK menduga Agus dan Saipudin menerima janji dari pihak penggugat akan mendapatkan pembagian hasil dari penjual tanah selaku objek sengketa dalam perkara tersebut. Karena itu, dua advokat itu berupaya keras memenangkan perkaranya.

Wakil Ketua Basaria Panjaitan mengatakan, berdasar hasil penyidikan sementara, Tuti Atika sempat beberapa kali bertemu dengan advokat Agus Wiratno membahas putusan perkara yang ditangani Hakim Widya. Semula, rencana putusan akan menolak gugatan perdata di perkara itu. Tapi, kemudian Agus menyerahkan duit Rp30 juta untuk mengubah isi putusan vonis perkara.

Sebagai tersangka penerima suap, Widya dan Tuti disangka melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara Agus Wiratno dan HM Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap, disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK PN TANGERANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom