tirto.id - KPK sudah menetapkan Hakim Wahyu Widya Nurfitri sebagai tersangka penerima suap senilai Rp30 juta yang diduga untuk mempengaruhi putusan vonis sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hakim Widya menjadi tersangka di kasus suap ini bersama tiga orang lain.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menerima laporan tentang dugaan Hakim Widya menerima uang suap.
"Ada sebelumnya yang melaporkan hal yang sama tentang penanganan kasus yang ditangani oleh yang bersangkutan," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (13/3/2018).
Basaria mengatakan KPK selama ini sebenarnya tidak mengabaikan laporan tentang perilaku Hakim Widya tersebut. Menurut dia, KPK justru sejak lama berencana melakukan penindakan.
"Tidak dibiarkan, tapi memang waktu itu belum ditemukan [bukti] oleh KPK," kata Basaria.
Menurut Basaria, operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang dan Jakarta, yang menangkap 7 orang dan salah satunya Hakim Widya, juga bermula dari laporan masyarakat. Tapi, dia tidak memerinci latar belakang pihak pelapor.
Dia juga tidak memastikan apakah laporan tersebut murni dari masyarakat atau pihak yang berperkara. Basaria beralasan, pelapor dilindungi undang-undang sehingga tidak bisa dipublikasikan identitasnya.
Basaria menambahkan KPK akan melakukan pengembangan perkara suap tersebut, termasuk sejumlah dugaan suap yang pernah diterima oleh Hakim Widya sebelumnya.
"Ini masih akan mungkin. Nanti akan tergantung dari penyidik apakah bisa dikembangkan atau tidak," kata Basaria.
Selai Hakim Widya, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika sebagai tersangka penerima suap. Sementara tersangka pemberi suap adalah dua advokat, yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin.
Keempat orang itu ditangkap pada Senin kemarin (12/3/2018). Agus Wiratno dan Tuti Atika ditangkap di PN Tangerang. Sementara Hakim Widya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta usai dia kembali dari Semarang. Sedangkan HM Saipuddin ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta. KPK juga sempat menciduk tiga staf PN Tangerang tapi hanya untuk menjalani pemeriksaan awal.
KPK menduga pemberian suap kepada Hakim Widya, yang melalui perantara Tuti Atika, bertujuan untuk mempengaruhi isi putusan vonis perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng. Pemberian dilakukan sebanyak dua kali, yakni Rp7,5 juta dan Rp22,5 juta.
Agus Wiratno atas persetujuan HM Saipudin diduga memberikan suap tersebut agar Hakim Widya mengabulkan gugatan perkara perdata yang mereka ajukan. KPK menduga Agus dan Saipudin menerima janji dari pihak penggugat akan mendapatkan pembagian hasil dari penjual tanah selaku objek sengketa dalam perkara tersebut. Karena itu, mereka menyuap hakim untuk memenangkan perkaranya.
Sebagai tersangka penerima suap, Widya dan Tuti disangka melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara Agus Wiratno dan HM Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap, disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom