Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 30 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 30 juta. Selain itu KPK juga menetapkan dua orang pengacara berinisial AGS dan AMS sebagai tersangka. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya