Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 30 juta.
Penyidik KPK menunjukkan baran bukti berupa uang senilai Rp 30 juta hasil operasi tangkap tangan KPK di Pengadilan Negeri Tangerang, Jakarta, Selasa (13/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico
Penyidik KPK menunjukkan baran bukti berupa uang senilai Rp 30 juta hasil operasi tangkap tangan KPK di Pengadilan Negeri Tangerang, Jakarta, Selasa (13/3/2018). tirto.id/Andrey GromicoJuru Bicara KPK Febri Diansyah. tirto.id/Andrey GromicoWakil Ketua KPK Basariah Panjaitan memberikan keterangan kepada media di gedung KPK terkait hasil operasi tangkap tangan KPK di Pengadilan Negeri Tangerang, Jakarta, Selasa (13/3/2018). tirto.id/Andrey GromicoPenyidik KPK menunjukkan baran bukti berupa uang senilai Rp 30 juta hasil operasi tangkap tangan KPK di Pengadilan Negeri Tangerang, Jakarta, Selasa (13/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 30 juta. Selain itu KPK juga menetapkan dua orang pengacara berinisial AGS dan AMS sebagai tersangka. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya