tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus suap terkait dengan sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Tangerang.
Penetapan itu dilakukan usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tangerang dan Jakarta pada Senin kemarin. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 7 orang.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (13/3/2018).
Keempat tersangka tersebut adalah dua advokat, yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin, Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika.
Basaria menjelaskan operasi tangkap tangan berawal setelah KPK mendapat informasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti Atika dan Agus Wiratno membahas sidang perkara perdata terkait dengan kasus wanprestasi di PN Tangerang.
Semula rencana sidang putusan perkara itu akan digelar pada 27 Februari 2018. Namun, jadwal sidang putusan diundur pada 8 Maret 2018.
Pasca mundurnya jadwal pembacaan putusan itu, Tuti menyampaikan kepada Agus tentang isi rencana putusan, bahwa gugatan itu akan ditolak.
Setelah mendengar informasi tersebut, Agus Wiratno melaporkan kepada HM Saipudin bahwa gugatan perkara yang mereka ajukan akan ditolak oleh hakim. Saipudin lalu meminta Agus menyerahkan uang sebesar Rp7,5 juta sebagai uang terima kasih kepada Hakim Wahyu Widya Nurfitri melalui panitera Tuti Atika, pada 7 Maret 2018.
Namun, uang suap tersebut dinilai kurang. Kedua pihak pun akhirnya sepakat bahwa pihak advokat akan menyerahkan duit Rp30 juta kepada hakim. Sampai 8 Maret 2018, Agus dan Saipudin ternyata belum menyerahkan kekurangan uang pemberian yang senilai Rp22,5 juta.
Setelah itu, jadwal sidang pembacaan putusan perkara perdata itu kembali diundur dengan alasan ada anggota majelis hakim yang sedang ke luar kota. Jadwal pembacaan putusan lalu ditetapkan pada Selasa, 13 Maret 2018.
Kemudian, Agus Wiratno akhirnya menyiapkan uang sisa komitmen suap senilai Rp22,5 juta. Uang itu disimpan di amplop putih. Agus mendatangi PN Tangerang untuk menyerahkan uang tersebut, pada Senin sore (12/3/2018).
Usai ada penyerahan uang tersebut, Tim KPK menangkap Agus Wiratno di tempat parkir PN Tangerang. KPK kemudian menangkap Tuti Atika di ruangannya di PN Tangerang. Dalam penangkapan Tuti, KPK menemukan uang Rp22,5 juta hasil penerimaan. Saat itu, Tim KPK juga mengamankan 3 staf PN Tangerang lain untuk menjalani pemeriksaan awal.
Setelah itu, Tim KPK kemudian bergerak ke kawasan Kebon Jeruk, Jakarta untuk menangkap advokat HM Saipudin. Setelah itu, Tim KPK juga menangkap Hakim Widya di Bandara Soekarno Hatta. Saat itu, Hakim Widya baru saja kembali dari Semarang, Jawa Tengah.
KPK menduga pemberian suap itu dilakukan agar Hakim Widya memenangkan gugatan perkara perdata di PN Tangerang nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng. Total suap adalah Rp30 juta dan diberikan dalam dua tahap, yakni Rp7,5 juta dan Rp22,5 juta.
KPK menetapkan tersangka penerima suap adalah Widya dan Tuti. Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin menjadi tersangka pemberi suap. Mereka disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom