Menuju konten utama

KPK Kembali Panggil Tiga Saksi Kasus Suap Hakim PN Tangerang

Kasus suap hakim PN Tangerang hari ini penyidik KPK menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangannya.

KPK Kembali Panggil Tiga Saksi Kasus Suap Hakim PN Tangerang
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus suap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, tiga saksi tersebut dipanggil untuk mendalami peran tersangka Wahyu Widya Nurfitri alias WWN dalam kasus suap putusan perkara di PN Tanggerang.

"Hari ini kami periksa tiga saksi untuk tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri)" ucap Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/4/2018)

Dari tiga saksi yang diperiksa, dua diantaranya berstatus tersangka untuk kasus yang sama. Mereka adalah Tuti Atika alias TA selaku Panitera PN Tangerang, HM Saipudin alias HMS selaku advokat sedangkan saksi lainnya adalah Halim Darmawan yang berprofesi sebagai advokat.

Pada kasus suap di PN Tangerang, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika, Advokat HM Saipudin dan Agus Wiratno.

Wahyu dan Tika menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebesar Rp7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta dari Agus dan Saipudin.

Diduga Agus Wiratno sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang.

Kasus ini terkait gugatan perdata Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

Atas kasus tersebut, Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika disangkakan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pihak pemberi adalah Agus Wiratno dan HM Saipudin dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM PN TANGERANG atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri