tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tangerang, Provinsi Banten pada Senin (12/3/2018). OTT KPK kali ini menangkap seorang panitera di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pihak Mahkamah Agung (MA) pun membenarkan ada penangkapan terhadap salah satu staf di PN Tangerang tersebut.
"Betul [staf pengadilan negeri ditangkap KPK] di Pengadilan Negeri Tangerang itu. Perempuan namanya Tuti," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi Tirto, pada hari ini.
Suhadi menerangkan, Tuti ditangkap KPK setelah menerima pemberian uang dari seseorang. Sebelum menangkap perempuan yang merupakan panitera itu, KPK sudah mengamankan pihak pemberi.
Suhadi mengaku tidak mengetahui kasus yang menjadi alasan KPK menangkap Tuti. Ia pun belum tahu besar penyerahan uang tersebut.
"Nah itu [penyerahan uang] belum jelas juga karena tadi ketua saya hubungi dia sedang sidang. Katanya panitera (yang ditangkap KPK). Saya tanya dia cuma teriak-teriak histeris kemudian langsung dibawa oleh KPK," kata Suhadi.
Suhadi tidak mengetahui berapa banyak yang ditangkap. Namun, berdasarkan informasi yang ia peroleh, hanya Tuti dan pemberi yang ditangkap oleh KPK setelah ada penyerahan uang di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Ya, Tuti itu aja. Kemudian pemberinya itu. Identitas pemberinya saya belum tahu," kata Suhadi.
Ketua KPK Agus Rahardjo sudah membenarkan ada kegiatan penindakan yang dilakukan bawahannya di Tangerang.
"Memang ada kegiatan tim KPK berkoordiansi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lain di Tangerang," kata Agus.
Menurut Agus, sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sedang menjalani pemeriksaan awal.
"Selengkapnya besok akan disampaikan informasinya," kata Agus.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom