tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim untuk hari ini, Senin (8/10/2018) dan Selasa (9/10/2018). Nama keduanya disebut-sebut terlibat dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diagendakan permintaan keterangan dalam pengembangan kasus BLBI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (8/10/2018).
Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yakni salah satu bank yang mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI senilai Rp27,4 triliun.
Pada tahun 2002, BDNI diberikan surat lunas oleh BPPN. Sjamsul hanya membayar Rp1 triliun secara tunai. BDNI telah menggunakan Rp248,5 miliar dana BLBI untuk melunasi kewajiban Grup Gajah Tunggal.
Pada April 2017, nama Sjamsul kembali mencuat setelah Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung ditetapkan sebagai tersangka pemberian SKL BLBI oleh KPK.
Dalam sidang putusan pada 24 September 2018, Syafruddin dijatuhi vonis 13 tahun penjara, dan denda sebesar Rp700 juta subsider 3 bulan. Syafruddin dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas BLBI terhadap BDNI.
Hakim meyakini Syafruddin telah merugikan negara Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL. Kerugian tersebut berawal saat Syafruddin berusaha menghapus utang Bank Dagang Nasional Indonesia yang diajukan PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (PT WM).
Ini bukan kali pertama Sjamsul dan Itjih dipanggil oleh KPK. Keduanya telah beberapa kali dipanggil lembaga anti rasuah untuk memberi keterangan, antara lain pada 29 Mei 2017, 25 Agustus 2017, dan 6 November 2017. Semuanya tidak dihadiri.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri