Menuju konten utama

Sidang BLBI: Jaksa KPK Panggil 15 Saksi Terkait Sjamsul Nursalim

Sebagian besar saksi yang dihadirkan di sidang kali ini diduga memiliki keterkaitan dalam hubungan bisnis dengan obligor Sjamsul Nursalim.

Sidang BLBI: Jaksa KPK Panggil 15 Saksi Terkait Sjamsul Nursalim
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil 15 saksi dalam sidang lanjutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (30/7/2018) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kelima belas saksi tersebut berasal dari pihak swasta.

"Hari ini, Senin 30 Juli 2018, JPU KPK akan menghadirkan 12 saksi dari pihak Gadjah Tunggal Group, Direktur PT Sapta Sejahtera, Jamin Wahab dan Direktur PT Kurnia Cipta Pratama, Alex Haryono," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (30/7/2018).

Adapun 12 orang saksi dari pihak Gadjah Tunggal grup ialah Budhi Tanasaleh, Laura R, Nyoto, Dawud Diri, Nastohar, Indrawana Widjaja, Jusuf Agus, Maria Feronica, Ferry Hollen, Kisyuwono, Herman K/ Robert, Samsul Bahri.

Sebagian besar saksi yang dihadirkan di sidang kali ini diduga memiliki keterkaitan dalam hubungan bisnis dengan obligor Sjamsul Nursalim.

Sementara Direktur PT Kurnia Cipta Pratama Alex Haryono dipanggil ke persidangan karena diindikasi memiliki keterkaitan dengan salah satu terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Jaksa KPK mendakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat keterangan lunas piutang Bank Dagang Nasional Indonesia kepada petani tambak. Ia didakwa menerbitkan SKL bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul, Itjih S Nursalim.

Syafruddin didakwa menerbitkan surat keterangan lunas untuk piutang Sjamsul Nursalim. Syafruddin menerbitkan surat keterangan lunas padahal Sjamsul belum membayar lunas kewajiban kepada pemerintah.

Akibat tindakan tersebut, Syafruddin dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp 4,58 triliun, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas perbuatan tersebut, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri