Menuju konten utama

Sidang BLBI, KPK Akan Hadirkan Mantan Komisaris PT Gajah Tunggal

"Satu di antaranya adalah Mulyati Gozali," kata Jaksa KPK

Sidang BLBI, KPK Akan Hadirkan Mantan Komisaris PT Gajah Tunggal
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung didampingi penasehat hukumnya Yusril Ihza Mahendra menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pemberian surat keterangan lunas dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung kembali digelar, Senin (23/7/2018). Dalam persidangan kali ini, Jaksa KPK berencana menghadirkan 7 saksi. Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani menyebut, salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Pendiri PT Sababay Industry Mulyati Gozali.

"Satu di antaranya adalah Mulyati Gozali," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat dihubungi Tirto, Minggu (22/7/2018) malam.

Nama Mulyati memang sempat dipanggil dalam penyidikan KPK terhadap Syafruddin.

Perempuan yang juga mantan Komisaris PT Gajah Tunggal ini sebagai saksi pada tahun 2017 dan 2018. Kala itu, Mulyati diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri dan memetakan aset-aset milik Sjamsul yang berasal dari dana BLBI.

Selain menghadirkan Mulyati, jaksa KPK menghadirkan 6 saksi lain. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, jaksa rencana menghadirkan PNS Kemenkeu dan pihak BPPN. Nama-nama yang dihadirkan adalah I Ketut Puja (PNS Kemenkeu), Ebenezer tarigan (BPPN), Harry Arief Soepardi (BPPN), Yusuf Wahyudi (BPPN), Herry Purnomo (BPPN), dan Rudy Suparman (BPPN).

"Kami mengajak masyarakat untuk mengawal sidang ini. Serangkaian pembuktian telah dilakukan dari persidangan demi persidangan sebelumnya. Salah satu yang menjadi perhatian KPK hari ini adalah proses yang keliru dalam penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim," kata Febri, Senin (23/7/2018).

Jaksa KPK mendakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat keterangan lunas piutang Bank Dagang Nasional Indonesia kepada petani tambak. Ia didakwa menerbitkan SKL bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-jakti, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul, Itjih S. Nursalim.

Syafruddin didakwa menerbitkan surat keterangan lunas untuk piutang Sjamsul Nursalim. Syafruddin menerbitkan surat keterangan lunas padahal Sjamsul belum membayar lunas kewajiban kepada pemerintah. Akibat tindakan tersebut, Syafruddin dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah empat triliun lima ratus delapan puluh miliar rupiah, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah empat triliun lima ratus delapan puluh miliar rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yulaika Ramadhani