tirto.id - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) memanggil dua orang politikus untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka.
Kedua orang tersebut adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno. Selain kedua orang tersebut, KPK juga tutur memanggil seorang PNS bernama Hadi Prabowo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Budi mengatakan, Aria telah hadir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali oleh penyidik dari Aria.
Sementara, Budi belum memberikan konfirmasi mengenai kehadiran Hadi dan Nyumarno. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade dan ayahnya, HM Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Kunang juga merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Adapun tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.
Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































