Menuju konten utama
Kasus Suap Distribusi Pupuk

KPK Panggil Pejabat Pertamina Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

Terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, KPK memanggil Vice President Shipping Operation PT Pertamina Joko Eko Purwanto untuk diperiksa.

KPK Panggil Pejabat Pertamina Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap transportasi pupuk yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Hari ini lembaga anti rasuah itu memanggil Vice President Shipping Operation PT Pertamina Joko Eko Purwanto untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI [Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (3/5/2019).

Selain itu, hari ini KPK pun memanggil Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik Budiarto, serta seorang pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia Selo Purnawarnanth.

Keduanya pun dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti.

KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019).

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, sebagian diduga berasal dari Manager Marketing PT Humpuss Asty Winasti. Dari Asty, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan 85,130 dolar AS.

KPK menduga PT HTK meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, saat petugas KPK menemukan uang tersebut, rupanya uang itu telah dimasukkan ke dalam amplop yang masing-masing berisi pecahan Rp 50 ribu atau Rp 20 ribu. Jumlah amplop mencapai 400 ribu dan seluruhnya dimasukkan ke dalam 84 kardus besar.

Rencananya, uang itu akan digunakan sebagai untuk "serangan fajar" pada hari H Pemilihan Legislatif pada 17 April mendatang. Bowo memang mencalonkan diri jadi anggota legislatif melalui Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri