tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada jajaran pejabat dan manajemen BUMN yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga akhir Juni 2026.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengungkapkan sejumlah pihak manajerial di BUMN yang merupakan wajib lapor belum menyerahkan LHKPN per 31 Maret 2026. Penyataan itu disampaikannya usai menerima audiensi dari Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, untuk membahas soal restrukturisasi BUMN.
"Sampai dengan akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN, yang per 31 Maret itu belum melaporkan," kata Aminuddin saat konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Kata Aminuddin, KPK juga telah menyerahkan surat kepada stakeholder BUMN untuk memberikan sanksi kepada para pihak yang belum menyerahkan LHKPN.
"Karena kalau yang untuk ASN itu ada sanksinya. Kalau untuk yang level di BUMN, disesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN," tutur Aminuddin.
Lebih lanjut, Aminuddin mengatakan, dalam audiensi dengan Danantara, salah satu hal yang dibahas adalah soal kepatuhan LHKPN ini. Kata Aminuddin, selain para pejabat dari WNI, para WNA yang menjabat sebagai top manajerial di BUMN dan Danantara juga wajib menyerahkan LHKPN.
"Dalam pertemuan tadi kita termasuk yang kita bahas ya terkait dengan kepatuhan wajib lapor LHKPN buat yang wajib lapor di BUMN ya, termasuk nanti di Danantara," tutur Aminuddin.
Dalam kesempatan yang sama, COO Danantara, Dony Oskaria mengatakan akan memimpin pemantauan terhadap kepatuhan LHKPN di Danantara dan BUMN. Katanya, tak akan ada toleransi terhadap para pihak yang belum menyerahkan LHKPN.
"Prinsipnya nanti kami sudah bersepakat bahwa saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN dan kita harapkan itu tepat waktu karena ini tidak ada toleransi yang kita berikan," ujar Dony.
Dalam pertemuan tersebut, Dony juga meminta KPK untuk memantau proyek hilirisasi yang dilakukan Danantara dan BUMN agar terhindar dari korupsi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































