Menuju konten utama

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Lapor LHKPN 2025

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyampaian LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen transparansi.

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Lapor LHKPN 2025
Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/12/2025). tirto.id/Rahma

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Negara (PN), sekaligus Wajib Lapor, untuk segera mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyampaian LHKPN harus dilakukan dengan lengkap, benar, dan tetap waktu. Kata Budi, kepatuhan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen transparansi.

"KPK menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini. Untuk itu, kepatuhan pelaporan LHKPN wajib dilakukan secara periodik atau setiap satu tahun sekali," kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (15/1/2026).

Budi mengatakan, kewajiban pelaporan LHKPN ini, berlaku untuk seluruh penyelenggara negara, baik pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.

Di samping itu, Budi menyebut, KPK mengimbau pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga juga turut berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para penyelenggara negara di instansinya masing-masing.

"Seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id," ujar Budi.

Dia memastikan, jika terdapat wajib lapor yang mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK membuka ruang untuk memberikan bantuan dan pendampingan.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK dapat diakses melalui email: elhkpn@kpk.go id Call Center KPK di 198, maupun media sosial Instagram (@official .kpk), X (@KPK_RI), TikTok (@KPK_RI) maupun laman resmi www.kpk.go.id.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty