tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penahanan terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan 5 tersangka suap proyek lainnya. Hal ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan pada Minggu (6/10/2019) lalu.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Senin (8/10/2019) malam.
Febri mengatakan bekas politikus Nasdem itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Pomdam Jaya Guntur. Orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril ditahan di Polres Jakarta Pusat; kemudian Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Syahbuddin ditahan di Polres Jaktim.
Di sisi lain, dua orang pengusaha yakni Chandra Safari dan Reza Giovanna ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan ada dua sumber suap untuk politikus Nasdem itu. Pertama terkait proyek di Dinas Perdagangan, Basaria menjelaskan awalnya pengusaha Hendra Wijaya Saleh menyerahkan Rp300 juta kepada Kepala Dinas Perdangangan Wan Hendri.
Rp240 juta dari uang itu kemudian diserahkan ke Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Bupati Agung Ilmu.
"Sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN [Wan Hendri]," kata Basaria.
Raden kemudian menyetor Rp 200 juta kepada Agung Ilmu dan disimpan di kamar pribadinya. Namun sialnya transaksi itu ketahuan penyidik KPK dan uang itu lantas disita penyidik.
Basaria menjelaskan uang itu diberikan terkait dengan tiga proyek di Lampung Utara, antara lain proyek pembangunan pasar tradisional di Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai sebesar Rp1,07 miliar; proyek pembangunan pasar tradisional di Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai sebesar Rp1,3 miliar; dan proyek konstruksi fisik pembangunan di pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Selain itu, sumber suap untuk Agung Ilmu juga datang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Basaria mengungkap sejak awal menjabat Agung Ilmu sudah mematok fee 20 persen-25 persen untuk dirinya sendiri dari setiap proyek di Dinas PUPR.
Salah satu yang memenuhi kewajiban itu ialah pengusaha bernama Chandra Safari. Basaria menyebut Chandra telah menggarap 10 proyek sejak 2017 sampai 2019.
"Sebagai imbalan atau fee, CHS [Chandra Safari] diwajibkan menyetor uang pada AIM, BUpati Lampung Utara melalui SYH [Syahbuddin], Kepala Dinas PUPR dan RSY [Raden Syahril] orang kepercayaan Bupati," kata Basaria.
Basaria menyebut setidaknya tiga kali Agung Ilmu menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR. Penerimaan pertama terjadi pada sekitar bulan Juli 2019, diduga Agung telah menerima Rp600 juta; kedua sekitar akhir September, diduga Agung menerima Rp50 juta; ketiga pada 6 Oktober, diduga menerima Agung Rp350 juta.
"Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara," kata Basaria.
Total dalam OTT itu KPK menyita Rp728 juta.
Atas perbuatannya, Agung dan 2 orang kepala dinas dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Di sisi lain, sebagai penyuap dua pengusaha tersebut dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Widia Primastika