Menuju konten utama

Respons Ketua DPR Soal Draf UU KPK Dikembalikan Jokowi karena Typo

Typo yang dimaksud adalah tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis empat puluh tahun.

Respons Ketua DPR Soal Draf UU KPK Dikembalikan Jokowi karena Typo
Ketua DPR periode 2019-2024 Puan Maharani (kanan) mengacungkan palu disaksikan Wakil Ketua M Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rahmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar usai pelantikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani merespons draf Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi revisi yang dikembalikan ke DPR oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena terdapat pengetikan kata yang salah atau typo.

Salah ketik di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK. Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis empat puluh tahun.

Menanggapi hal tersebut, Puan Maharani mengatakan itu merupakan hal yang teknis. Saat ini kata dia, pihaknya telah melakukan konsolidasi untuk menangani hal tersebut.

"Itu teknis [typo draf UU KPK]. Itu kemudian Kami sudah konsolidasikan, sudah bicarakan. Nanti selanjutnya kami lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan," ujarnya saat di Kompleks DPR RI, Senayan Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu juga mengatakan akan melakukan perbaikan untuk UU KPK yang telah sah direvisi tersebut agar tidak merubah makna.

"Kami akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu," ucapnya.

Sementara Mantan Ketua Badan Legislasi DPR periode 2014-2019 Supratman yang kini kembali terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024 menerangkan bahwa salah penulisan dalam draf UU merupakan hal yang biasa. Tetapi, ia memastikan salah pengetikan pada draf tersebut bukanlah hal yang disengaja.

“Jadi typo itu sesuatu hal yang biasa ya, biasa. Itu kan cuma satu aja typonya, menyangkut soal angka dan huruf. Cuma mekanismenya walaupun saya sudah tahu apa yang menjadi isi yang sebenarnya tapi kan tidak boleh saya mengambil keputusan tindakan sepihak,” ujarnya.

Untuk memperbaiki kalimat yang ada pada naskah tersebut. Politikus Partai Gerindra itu menuturkan harus mengumpulkan semua pihak terlebih dahulu, termasuk pengusul dan anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita acara perbaikan.

“Tapi sebenarnya tidak ada masalah karena itu memang yang kami maksudkan 50 tahun. Cuma saya tidak boleh melakukan tindakan sepihak seperti itu sebelum meminta klarifikasi dari teman-teman lain,” kata Supratman.

“Itulah yang sementara sedang kami kumpulkan karena kemarin ada kesibukan soal pelantikan anggota DPR sehingga membuat ini ada keterlambatan,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait UU KPK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi