tirto.id - KPK resmi melimpahkan berkas perkara suap dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari ke tahap penuntutan. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga melimpahkan berkas perkara yang sama dengan tersangka Khairudin dari pihak swasta.
"Hari ini untuk dua orang tersangka dalam kasus di Kukar (Kutai Kertanegara) dilakukan pelimpahan tahap kedua, jadi penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti terhadap tersangka RIW (Rita) dan KHR (Khairudin) ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Febri mengatakan, KPK melimpahkan berkas perkara suap senilai Rp6 miliar terkait proses perizinan PT SGP (Sawit Golden Prima). Selain itu, KPK juga melimpahkan berkas kasus gratifikasi untuk Rita dan Khairudin ke penuntutan bersamaan dengan pelimpahan kasus suap.
Dalam kasus gratifikasi, Rita Widyasari dan Khairudin diduga menerima hadiah uang senilai Rp 436 miliar. Pelimpahan berkas sendiri dilakukan setelah KPK memeriksa 117 orang saksi dari sisi pemerintah daerah dan pengusaha di dua perkara itu.
Febri mengatakan sidang dua perkara ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan. Namun, Febri belum bisa memastikan jadwal sidang untuk kedua tersangka.
"Nanti kita tunggu jadwal persidangannya kapan setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) nanti menyampaikan dakwaan dan berkas atau pendaftaran ke proses persidangan lebih lanjut," kata Febri.
Saat ini, Khairudin ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Rita Widyasari ditahan di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK.
Kasus korupsi Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari bukan hanya suap dan gratifikasi. Saat ini, KPK juga masih melakukan penyidikan perkara dugaan pencucian uang dengan tersangka Rita Widyasari dan Khairudin. KPK akan memanggil kembali Rita, yang merupakan anak mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan, itu bila diperlukan keterangan lebih lanjut.
"Jadi kalau masih dibutuhkan pemeriksaan saksi tentu kita informasikan lebih lanjut," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom