Menuju konten utama

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Resmi Ditahan KPK

Rita Widyasari dan Khairudin sebelumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Kutai Kartanegara.

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Resmi Ditahan KPK
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menunggu pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW) resmi ditahan KPK pada Jumat (6/10/2017). Rita sekaligus menjadi tahanan pertama yang ditempatkan di Rutan Merah-Putih KPK yang baru saja diresmikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.

"RIW ditahan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Selain Rita, KPK juga menahan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR) yang juga diperiksa, Jumat (6/10/2017). Ia ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

"KHR dan RIW ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Febri.

Febri mengatakan, KPK masih mendalami terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh dua tersangka. Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga menanyakan tentang peningkatan kekayaan di LHKPN Rita selama menjabat sebagai bupati.

Sebelumnya, Rita Widyasari dan Khairudin memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Kutai Kartanegara.

Sejak 26 September 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka, kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

Dari penelusuran, Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati yaitu 2010-2015 dan 2016-2021,

Dalam surat permohonan bantuan pengamanan yang dikirim KPK kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur oleh KPK yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.

Dalam surat itu disebutkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021, bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto