Menuju konten utama

KPK Tetapkan Rita Widyasari sebagai Tersangka Pencucian Uang

Rita Widyasari dan Khairudin dijerat KPK dengan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK Tetapkan Rita Widyasari sebagai Tersangka Pencucian Uang
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengamati maket gedung Merah Putih KPK saat menunggu pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kertanegara non-aktif, Rita Widyasari (RIW) bersama Khairudin (KHR) selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama sebagai tersangka pencucian uang.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan, Rita dan Khairudin diduga menerima fee dari sejumlah proyek, fee perizinan, hingga fee lelang APBD Kutai Kertanegara selama Rita memimpin daerah itu, serta telah membelanjakan hasil korupsinya.

“RIW dan KHR diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah dan uang tunai atau pun dalam bentuk lainnya,” kata Laode, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Dalam kasus pencucian uang ini, KPK menyita sejumlah aset diduga milik Rita dan Khairudin, yakni 3 unit mobil: Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser; 2 apartemen di Balikpapan; serta sejumlah dokumen terkait catatan transaksi keuangan dan penerimaan gratifikasi dan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek di Kutai Kertanegara.

KPK menyangkakan Rita dan Khairudin melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini menambah deretan perkara yang mendera Rita dan Khairudin. Sebelumnya, KPK menyangkakan Rita sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Rita menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar dari Dirut PT SGP HSG untuk menerbitkan izin tersebut. Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Selain itu, KPK juga menyangkakan RIW bersama KHR menerima gratifikasi mencapai Rp6,975 M dan 775 ribu dolar Amerika Serikat terkait sejumlah proyek di Kutai Kertanegara. RIW dan KHR disangka melanggar Pasal 12 B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait BUPATI KUTAI KARTANEGARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz