Menuju konten utama

KPK Limpahkan Berkas Pemeriksaan Sigit Yugoharto ke Penuntutan

KPK telah memeriksa 53 saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto.

KPK Limpahkan Berkas Pemeriksaan Sigit Yugoharto ke Penuntutan
Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK Sigit Yugoharto (kiri) mendatangi pemeriksaan KPK, Rabu (22/11/2017). Sigit diperiksa dalam kasus suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga pada tahun 2017. tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas pemeriksaan terhadap Sigit Yugoharto, auditor madya subauditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ke tahap penuntutan. Sigit merupakan tersangka dugaan korupsi terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017.

"Penyidik hari ini (16/1) melimpahkan barang bukti dan tersangka SGY [Sigit Yugoharto] dalam TPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017 ke penuntutan (tahap 2)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

KPK sendiri sudah memeriksa 53 saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto. Ke-53 saksi terdiri atas pegawai pusat Jasa Marga, general manager dan karyawan PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Cabang CTC dan Cabang Japek, Karyawan dan Direktur PT. Marga Maju Mapan, Pegawai BPK RI Sub Auditorat VII, dan Swasta.

Sigit Yugoharto sendiri sudah pernah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 5 kali yakni pada 20 September 2017; 9 dan 19 Oktober; 17 November dan 18 Desember 2017.

KPK mengatakan, persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta. Kasus ini bermula saat Setia Budi menyuap Sigit Yugoharto terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.

KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka korupsi. Setia diduga menyuap Budi berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta.

Penyuapan itu diduga dilakukan lantaran ditemukan ada temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya pada 2015 dan 2016.

Saat ini, berkas perkara Setia Budi sudah dilimpahkan terlebih dahulu ke persidangan. Setia Budi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Hingga saat ini, persidangan Setia Budi masih berlangsung.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto