Menuju konten utama

Mantan GM Jasa Marga Purbaleunyi Didakwa Beri Harley ke Auditor BPK

"Terdakwa Setia Budi selaku GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi memberi satu unit motor Harley Davidson," kata JPU KPK Rony Yusuf.

Mantan GM Jasa Marga Purbaleunyi Didakwa Beri Harley ke Auditor BPK
Mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi meninggalkan gedung KPK sesuai diperiksa di Jakarta, Rabu (13/12/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Setia Budi selaku mantan General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi didakwa memberikan suap berupa motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas hiburan malam karaoke kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

"Terdakwa Setia Budi selaku GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi memberi satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 nomor polisi B 5662 JS dan memberi beberapa kali fasilitas hiburan malam di karoke Las Vegas Plaza Semanggi kepada Sigit Yugoharto auditor madya BPK," kata JPU KPK Rony Yusuf di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2017).

Jaksa Rony menyatakan, Sigit Yugoharto adalah Ketua Tim Pemeriksa BPK yang melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.

Menurut Jaksa, Harley Davidson dan fasilitas karoke itu diberikan karena Tim Pemeriksa BPK Sigit Yugoharto telah mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi pada 2015 dan 2016.

Selain Sigit, tim pemeriksa BPK itu terdiri dari Dadang Ahmad Rifa`i selaku Penanggung jawab, Epi Sopian selaku pengendali teknis, Kurnia Setiawan Sutarto dan Imam Sutaya selaku ketua Subtim. Sementara Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S Turnip dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum (masing-masing anggota tim) untuk PDTT 2015 dan 2016.

Baca: Auditor BPK Jadi Tersangka Suap Pemberian Pejabat Jasa Marga

Menurut jaksa, tim pemeriksa BPK itu telah menerima fasilitas menginap selama tiga hari di hotel Santika Bandung senilai Rp7,09 juta. "Pada 8 Mei 2017, tim pemeriksa BPK, antara lain Epi Sopyan, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Roy Steven ke Havana Spa & Karoke di Jalan Sukajadi Nomor 206 Bandung bersama dengan Cucup Sutrisna, Asep Komarwan dan Andriansyah dengan biaya sebesar Rp41,721 juta yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putra, yang merupakan subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi," kata jaksa Rony.

Atas perbuatan itu, Setia Budi diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman penjara paling singkat 1 dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Setia Budi tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang dilanjutkan pada 11 Januari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN SUAP AUDITOR BPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto