tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setiabudi sebagai tersangka kasus suap pada Jumat (22/9/2017).
Setiabudi diduga memberikan Sepeda Motor Harley Davidson jenis Sportster 883 kepada tersangka penerima suap di kasus ini, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bagian Auditorat VII, Sigit Yugoharto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Setiabudi dan Sigit Yugoharto sudah resmi menjadi tersangka kasus suap sejak Rabu, 20 September 2017.
Menurut dia, Sigit diduga menerima suap dari Setiabudi berkaitan dengan kegiatan audit BPK untuk pemeriksaan keuangan PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2017. Tim auditor BPK di kegiatan itu dipimpin oleh Sigit Yugoharto.
“Harga satu unit Motor Harley Davidson itu senilai Rp 115 juta,” kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta hari ini.
Febri menambahkan penyidik KPK menduga pemberian suap itu terjadi pada akhir Agustus 2017. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat kepada KPK.
Penyelidikan kasus ini berlangsung sejak awal September 2017. Menurut Febri, penyidik KPK memergoki pengiriman motor tersebut ke rumah Sigit.
Dia mengatakan KPK dan BPK sedang bekerjasama melanjutkan penyidikan kasus ini untuk mencari tersangka lainnya.
“(Untuk mencari) Bukti-bukti yang bisa mendukung penyidikan ini terkait proses mengapa SGY (Sigit) bisa berkomunikasi, bisa bertemu (dengan Setiabudi), atau melakukan penerimaan tersebut,” ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara BPK RI, Yudi Ramdan Budiman menyatakan lembaganya sudah menggelar penyelidikan internal kepada Sigit. Namun, Yudi enggan mengungkapkan hasilnya.
“BPK mengetahui adanya pelanggaran hukum atau etik. Pada saat info itu diperoleh, kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal kepada yang bersangkutan,” kata dia.
Yudi melanjutkan, “Hasilnya akan menjadi dasar bagi Majelis Kehormatan (BPK) untuk memutuskan sanksi kepada yang bersangkutan.”
Dalam kasus ini, Setiabudi, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan Sigit, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 UU Nomor 31/99 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom