Menuju konten utama

KPK Libatkan KBRI Singapura Periksa Sjamsul Nursalim Besok

KPK mengirimkan undangan pemeriksaan ke lima alamat rumah Sjamsul Nursalim dan istri di Indonesia dan Singapura.

KPK Libatkan KBRI Singapura Periksa Sjamsul Nursalim Besok
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. tirto.id/Deadnauval

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan perdana tersangka korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, Jumat (28/6/2019) besok.

"Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, 28 Juni 2019 pukul 10.00 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2019).

KPK berharap Sjamsul dan Itjih bersikap koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2019 lalu.

Febri, telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat yang terafiliasi dengan Sjamsul dan Itjih baik di Indonesia maupun Singapura.

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019.

Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, 21 Juni 2019.

Keempatnya yakni 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley; dan 18C Chatsworth Rd.

Febri menambahkan, KPK juga meminta kedutaan mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura terkait pemanggilan. Kemudian, lanjut dia, KPK pun menggandeng CPIB (KPK Singapura) untuk pemanggilan Sjamsul.

"Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," kata Febri.

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali