Menuju konten utama
Kasus Korupsi BLBI

Tersangka Sjamsul Nursalim Tak Kooperatif: Kapan KPK Menahannya?

Wakil Ketua Saut Situmorang mengatakan dirinya ingin agar Sjamsul Nursalim dan istrinya langsung ditahan begitu usai dimintai keterangan.

Tersangka Sjamsul Nursalim Tak Kooperatif: Kapan KPK Menahannya?
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. tirto.id/Deadnauval

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan pengusaha Sjamsul Nursalim sebagai tersangka, pada Selasa (10/6/2019). Ia terseret dalam kasus pemberian surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Sjamsul ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim karena diduga merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun. Kerugian itu muncul lantaran pemerintah tidak pernah mengeluarkan keputusan penghapusbukuan (write-off) utang Sjamsul senilai Rp4,8 triliun dari hak tagih atas utang petambak. Sjamsul hanya membayar Rp220 miliar untuk utang tersebut.

Penetapan Sjamsul sebagai tersangka oleh KPK tergolong lama. Sejak KPK berhasil membuktikan unsur korupsi dalam perkara SKL BLBI terhadap terdakwa yang juga mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada September 2018, Sjamsul tak pernah memenuhi panggilan KPK.

Dalam konferensi pers pengumuman tersangka, Senin (10/6/2019), KPK sudah berusaha meminta keterangan Sjamsul, pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018. Namun, ketiga upaya tersebut tidak dimanfaatkan oleh Sjamsul dan istrinya untuk memberikan klarifikasi.

Karena itu, usai mengumumkan status tersangka Sjamsul, KPK pun tidak menutup kemungkinan akan langsung menahan bos PT Gajah Tunggal tersebut. Wakil Ketua Saut Situmorang mengatakan dirinya ingin agar Sjamsul dan istrinya ditahan begitu usai dimintai keterangan.

“Kalau mereka datang, maka rekomendasi saya seperti selama ini yang saya selalu minta ke penyidik, kasus apa saja (tidak hanya kasus BLBI) panggil, lalu tahan,” kata Saut saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (11/6/2019).

Menurut Saut, KPK ingin segera meminta keterangan terhadap Sjamsul dan Itjih. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan dokumen pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut. Saut pun menyebut penahanan lebih cepat sebagai jawaban paling tepat.

Saut pun menegaskan, KPK sudah yakin dalam menetapkan suami-istri Sjamsul itu sebagai tersangka. Komisi antirasuah juga sudah memitigasi potensi upaya perlawanan dari penetapan tersangka Sjamsul dan Itjih. KPK bahkan tidak segan-segan untuk meminta bantuan interpol demi menangkap kedua tersangka itu.

“Itu standar normatif dan sejauh ini sudah jalan karena piagam PBB anti-korupsi yang ditandatangani beberapa negara menekankan model kerja sama bilateral, multilateral dan global. Tinggal kami tunggu seperti apa kerja sama ini bisa sustain,” kata Saut.

Sebaliknya, Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Sjamsul Nursalim menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika klien dan istrinya ditahan KPK. Menurut Maqdir, pihaknya akan langsung melakukan upaya hukum begitu ada penahanan dari KPK.

“Tentu kami akan persoalkan secara hukum, kalau ada upaya paksa dilakukan oleh KPK," kata Maqdir saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (11/6/2019).

Sebab, kata Maqdir, Sjamsul dan istrinya belum pernah sekali pun menerima surat pemanggilan dari KPK. Mereka pun belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kedua tersangka tersebut. Maqdir bahkan menyebut Sjamsul dan Itjih merasa belum pernah dipanggil sebagai saksi.

Maqdir justru menyoal terkait tentang kabar ketidakkooperatifan kliennya itu. Sebab, kata dia, Sjamsul belum pernah dipanggil oleh penyidik. Ia pun beranggapan ada narasi yang dibangun dari kisah mangkirnya Sjamsul dan Itjih.

"Narasi tidak kooperatif itu suatu kesengajaan untuk memojokkan dan membangun seolah-olah ada 'fakta' bahwa Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim tidak taat hukum," kata Maqdir.

Maqdir menegaskan, surat pemanggilan harus diserahkan langsung penyidik kepada kedua tersangka. Ia memandang, KPK tidak boleh menyerahkan lewat penasihat hukum, meski mengetahui lokasi Sjamsul dan Itjih.

“Kewajiban penyidik untuk menyampaikan panggilan kepada orang yang mereka panggil. Tidak bisa mereka gunakan jasa PH [penasihat hukum] untuk menyampaikan panggilan dan hadirkan tersangka,” kata Maqdir.

Memenuhi Unsur Penahanan

Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memandang, Sjamsul dan Itjih bisa langsung ditahan KPK. Hibnu mengatakan, Sjamsul dan Itjih bisa ditahan selama perkara SKL BLBI yang menjerat kedua orang itu masuk tahap penyidikan.

Selain itu, kata Hibnu, unsur penahanan sudah memenuhi dalam perkara yang menjerat Sjamsul dan Itjih, yakni unsur hukuman di atas 5 tahun dan potensi melarikan diri sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

"Jadi dua hal syarat itu kalau ada kekhawatiran menghilangkan diri, kekhawatiran kemudian merusak barang bukti, bisa KPK menahan,” kata Hibnu kepada reporter Tirto.

Menurut Hibnu, KPK penting untuk menahan Sjamsul. Sebab, penyidikan merupakan rangkaian untuk memproses bukti-bukti. Penyidikan bisa terganggu bila tersangka tidak segera ditahan, apalagi Sjamsul tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara.

“Kalau enggak ditahan, repot nantinya. Itu konstruksi hukumnya hidup, bisa ditahan dengan catatan dua syarat tadi,” kata Hibnu.

Ia pun menegaskan Sjamsul bisa ditahan tanpa dimintai keterangan terlebih dahulu. Menurut Hibnu, penyidik berhak menahan selama bukti-bukti yang ada sudah mencukupi.

“Yang penting dua alat bukti mencukupi. Tidak harus [diperiksa]," tutur Hibnu.

"Memang lebih baik diperiksa dulu sebagai tersangka, tapi tanpa diperiksa pun kalau bukti cukup ke arah itu [penahanan], ya bisa," kata Hibnu.

Hibnu beranggapan, KPK bisa langsung menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) bila Sjamsul dan istrinya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Namun, Hibnu mengingatkan, ada tantangan bagi KPK jika Sjamsul dan istrinya di luar negeri. Sebab, kata dia, KPK harus melibatkan negara lain dan negara tujuan harus ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

“Yang repot lagi kalau dia melarikan diri di negara di mana tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Nah itu KPK agak repot," kata Hibnu.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz