Menuju konten utama
Kasus Suap DPRD Tulungagung:

KPK Kembali Panggil Mantan Gubernur Jatim Soekarwo

KPK kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau Pakde Karwo terkait kasus suap DPRD Tulungagung.

KPK Kembali Panggil Mantan Gubernur Jatim Soekarwo
Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri) dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah memberi keterangan pers usai rapat terbatas tentang penyelesaian tanah dan bangunan warga korban dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo dalam peta terdampak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/4). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo hari ini (27/8/2019).

Politikus Partai Demokrat tersebut dipanggil untuk kasus terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

"Pakde Karwo dipanggil lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan pada Senin (26/8/2019).

Ia dipanggil untuk menjadi saksi terhadap tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono dan sebelumnya pernah dipanggil pada Rabu (21/8/2019) lalu.

"Karena itu, sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," ujar Febri.

Penetapan Supriyono sebagai tersangka berawal operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung non-aktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar non-aktif Samanhudi Anwar serta sejumlah pihak. KPK juga menyita uang Rp2,5 miliar dalam OTT tersebut dan menetapkan 6 tersangka.

Setelah mencermati fakta persidangan, KPK menduga Supriyono menerima uang miliaran rupiah dari Syahri Mulyo.

KPK menduga, uang tersebut merupakan uang ketok palu untuk pengesahan anggaran. Penerimaan Supriyono diduga dari dua sisi, yakni penerimaan sebesar Rp3,75 miliar sejak 2014-2017 senilai Rp500 juta per tahun dari fee proyek APBD, kemudian penerimaan untuk memperlancar proses APBD Rp750 juta.

Kemudian fee proyek di Tulungagung tahun 2017 senilai Rp 1miliar. Tetapi, dalam pengembangan penyidikan, jumlah uang penerimaan Supriyono bertambah hingga lebih dari Rp4 miliar.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4.880.000.000 periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," kata Febri.

KPK menyangka Supriyono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD TULUNGAGUNG atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno