Menuju konten utama

KPK Juga Geledah Kantor Lippo Cikarang Soal Kasus Suap Meikarta

KPK sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

KPK Juga Geledah Kantor Lippo Cikarang Soal Kasus Suap Meikarta
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergerak mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Siang ini, petugas KPK menggeledah kantor Lippo Cikarang di Bekasi.

"Dilakukan juga penggeledahan di kantor Lippo Cikarang di Bekasi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (18/10/2018).

Tak hanya di situ, KPK juga menyebar tim ke hotel Antero guna melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan terkait dengan keterlibatan PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU)

PT MSU sendiri merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. Perusahaan inilah yang mengerjakan proyek Meikarta. "Sejak siang ini dilakukan penggeledahan di hotel Antero Cikarang terkait dengan PT. MSU," kata Febri.

Total sepanjang 2 hari ini petugas KPK telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi, antara lain :

1. Rumah Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin

2. Kantor Bupati Kabupaten Bekasi

3. Kantor Lippo Group di Menara Matahari, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten

4. Rumah tersangka Billy Sindoro

5. Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

6. Rumah Wakil Ketua Lippo Group James Riady

7. Apartemen Trivium Terrace, Lippo Cikarang, Jawa Barat

8. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi

9. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,

10. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.

11. Hotel Antero Cikarang

12. Kantor Lippo Cikarang, Bekasi.

Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan Lippo ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer, dll.

Selain itu, dari rumah Bupati Bekasi Neneng, KPK juga menemukan uang dalam pecahan rupiah dan yuan yang ditaksir jumlahnya lebih dari Rp 100 juta.

KPK sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek Meikarta. Penetapan 9 tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan sejak 14 sampai 15 Oktober 2018.

Di antara sembilan tersangka kasus suap tersebut adalah petinggi Lippo Group Billy Sindoro yang diduga sebagai pemberi dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang diduga sebagai penerima.

Selain itu, KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Neneng diduga telah menerima uang haram sebesar Rp 7 miliar dari Billy melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Uang tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar

Diduga, pemberian suap terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Atas perbuatannya ini, Billy Sindoro, Taryudi, Fitra dan Henry Jasmen menjadi tersangka pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Neneng beserta sejumlah pejabat Pemkab Bekasi bawahannya menjadi tersangka pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto