Menuju konten utama

Kuasa Hukum PT MSU Sebut Proyek Meikarta Akan Tetap Dilanjutkan


"Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih. Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan"

Kuasa Hukum PT MSU Sebut Proyek Meikarta Akan Tetap Dilanjutkan
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) selaku perusahaan yang mengerjakan proyek Meikarta menegaskan akan tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut.

"Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih. Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan," kata Kuasa Hukum PT MSU Denny Indrayana lewat keterangan tertulisnya yang diterima Tirto (18/10/2018).

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan urusan kewajiban terhadap konsumen Meikarta adalah tanggung jawab Lippo Group sepenuhnya. Febri menuturkan pihaknya hanya fokus pada penanganan perkara suapnya saja.

"Kewajiban terhadap konsumen itu tanggung jawab pihak penyedia yang sebelumnya memiliki hubungan hukum perdata dengan konsumen," kata Kepala Biro Humas KPK lewat keterangan tertulisnya (18/10/2018).

Atas pernyataan KPK tersebut Denny mengungkapkan terima kasih. Ia pun menyatakan PT MSU akan bertanggung jawab dan berusaha memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya terkait pembangunan Meikarta.

Proyek Meikarta jadi sorotan usai KPK menciduk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dan 7 orang lainnya dari unsur Lippo Group dan PNS Kabupaten Bekasi.

Neneng diduga telah menerima uang haram sebesar Rp7 miliar dari Billy melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Uang tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar

Diduga, pemberian suap terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora