Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau-1

KPK: Eni Saragih Belum Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Febri mengatakan Eni Saragih harus benar-benar konsisten apabila ingin mengajukan justice collaborator.

KPK: Eni Saragih Belum Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih masuk kedalam mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima pengajuan resmi justice collaborator dari salah seorang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.

"Kalau kita baca apa yang disampaikan memang ada rencana itu tapi saya sudah cek ke penyidik secara formil belum ada pengajuan diri sebagai justice collaborator," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (04/09/2018).

Sebelumnya, Eni sudah menyatakan rencananya untuk mengajukan justice collaborator. Hal itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum Eni Saragih, Fadli Nasution. Menurut dia, politikus Golkar itu telah mengakui kesalahannya dan telah mengembalikan uang yang diterima dari Johannes B. Kotjo.

"Ya Bu Eni sudah mengakui perbuatan dan akan mengembalikan semua yang diterima dari Pak Kotjo [Johannes B. Kotjo]," kata kuasa hukum Eni, Fadli Nasution kepada Tirto, Jumat (31/08/2018).

KPK pun menyambut positif jika Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut memang akan mengajukan diri jadi justice collaborator. Menurutnya, hal itu bagus bagi Eni sendiri dan bagi penanganan kasus itu sendiri.

Untuk itu, apabila Eni benar-benar hendak menjadi justice collaborator, Febri mengatakan ia harus sepenuh hati serta konsisten menjalankan perannya tersebut.

"Jadi bukan setengah hati, jadi semuanya diungkap apa yang dilakukan diakui agar kasus ini bisa berkembang pada pelaku-pelaku lain yang lebih besar," ujar Febri

Kepada Tirto, kuasa hukum Eni, Fadli Nasution menjelaskan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator karena merasa selama ini telah bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di KPK. Selain itu Eni pun ingin jika kasus ini jadi terang benderang.

Selain itu, Fadli menambahkan, Eni telah mengungkapkan peran Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kepada penyidik KPK. Fadli juga mengklaim anggota DPR non-aktif dari Fraksi Golkar itu juga sudah menyampaikan kepada penyidik KPK mengenai peran Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus ini.

"Bu Eni hanya menjalankan perannya sebagai petugas partai baik sebagai pengurus DPP Golkar maupun sebagai anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI atas perintah Pak Novanto yang saat itu Ketua Umum Golkar dan juga Ketua Fraksi Golkar di DPR," kata Fadli.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto