Menuju konten utama

Tersangka Dugaan Suap PLTU Eni Saragih Ajukan Justice Collaborator

Eni Saragih telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta kepada penyidik KPK.

Tersangka Dugaan Suap PLTU Eni Saragih Ajukan Justice Collaborator
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2018). ANTARA FOTO/Elora

tirto.id - Tersangka kasus dugaan suap dalam kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya, JC sedang dipertimbangkan," kata Eni selepas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (31/8/2018).

Hal itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum Eni Saragih, Fadli Nasution. Menurut dia, politikus Golkar itu telah mengakui kesalahannya dan telah mengembalikan uang yang diterima dari Johannes B. Kotjo.

"Ya Bu Eni sudah mengakui perbuatan dan akan mengembalikan semua yang diterima dari Pak Kotjo [Johannes B. Kotjo]," kata kuasa hukum Eni, Fadli Nasution kepada Tirto, Jumat (31/08/2018).

Hal itu pun dikonfirmasi Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Ia mengungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut telah mengembalikan uang sejumlah Rp500 juta kepada penyidik.

"Tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) juga sudah mengembalikan uang senilai Rp500 juta kepada penyidik dan tentu akan menjadi salah satu barang bukti atau alat bukti dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Kepada Tirto, kuasa hukum Eni, Fadli Nasution menjelaskan kliennya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator karena merasa selama ini telah bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di KPK. Selain itu Eni pun ingin jika kasus ini jadi terang benderang.

Selain itu, Fadli menambahkan, Eni telah mengungkapkan peran Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kepada penyidik KPK. Fadli juga mengklaim anggota DPR non-aktif dari Fraksi Golkar itu juga sudah menyampaikan kepada penyidik KPK mengenai peran Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus ini.

"Bu Eni hanya menjalankan perannya sebagai petugas partai baik sebagai pengurus DPP Golkar maupun sebagai anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI atas perintah Pak Novanto yang saat itu Ketua Umum Golkar dan juga Ketua Fraksi Golkar di DPR," kata Fadli.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto