tirto.id - Tersangka kasus suap dalam kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengaku bersalah di hadapan penyidik dan akan mengembalikan uang yang ia terima dari seorang tersangka lainnya yakni Johannes B Kotjo yang merupakan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources.
"Ya Bu Eni sudah mengakui perbuatan dan akan mengembalikan semua yang diterima dari Pak Koco [Johannes B. Kotjo]," kata kuasa hukum Eni, Fadli Nasution kepada Tirto, Jumat (31/8/2018).
Sebelumnya Kepala Biro Humas KPK pun mengungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut telah mengembalikan uang sejumlah Rp500 juta kepada penyidik.
"Tersangka EMS [Eni Maulani Saragih] juga sudah mengembalikan uang senilai Rp500 juta kepada penyidik dan tentu akan menjadi salah satu barang bukti atau alat bukti dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (30/08/2018).
Fadli pun membenarkan hal tersebut. Ia menyebut ini adalah bagian dari upaya Eni untuk mengajukan diri menjadi justice collaborator. Rencananya, Eni akan mengajukan diri pada hari ini (31/8/2018) saat ia diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, kepada Tirto,Fadli menjelaskan Eni mengajukan diri sebagai justice collaborator karena merasa selama ini telah bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di KPK.
Selain itu, Fadli menambahkan, Eni pun telah mengungkapkan peran Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kepada penyidik KPK. Fadli juga mengklaim anggota DPR non-aktif dari Fraksi Golkar itu juga sudah menyampaikan kepada penyidik KPK mengenai peran Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus ini.
"Bu Eni hanya menjalankan perannya sebagai petugas partai baik sebagai pengurus DPP Golkar maupun sebagai anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI atas perintah Pak Novanto yang saat itu Ketua Umum Golkar dan juga Ketua Fraksi Golkar di DPR," kata Fadli.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra