Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau-1:

Eni Saragih Ungkap Pertemuan dengan Dirut PLN dan Johannes Kotjo

Eni Saragih mengaku dirinya bersama Dirut PLN Sofyan Basir dan Johannes Kotjo pernah melakukan sejumlah pertemuan.

Eni Saragih Ungkap Pertemuan dengan Dirut PLN dan Johannes Kotjo
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengenakan rompi tahanan setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/8/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Tersangka kasus suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengaku telah mengungkapkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai sejumlah pertemuannya dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Johannes B. Kotjo. Nama terakhir ialah pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources sekaligus tersangka pemberi suap di kasus yang menjerat Eni.

"Hari ini saya diperiksa sebagai tersangka, materi pemeriksaan itu pendalaman dari pertemuan-pertemuan antara saya dengan Pak Sofyan Basir dan Pak Johannes Kotjo," kata Eni usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (31/08/2018).

Eni mengaku pertemuan antara dirinya dengan Johannes Kotjo dan Sofyan Basir pernah terjadi beberapa kali. Namun, Eni enggan menjelaskan materi pembahasan dalam pertemuan-pertemuan itu.

"Saya sudah jelaskan semuanya ke penyidik," kata anggota DPR RI non-aktif dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya telah mendapat satu bukti keterlibatan direktur utama PLN Sofyan Basir dalam mega skandal kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. Bukti itu berasal dari keterangan saksi.

"Keterangan ada dari satu orang saksi," kata Wakil Ketua KPK Alexander hari ini.

Namun, Alex mengatakan satu bukti tersebut masih belum cukup untuk menjerat Sofyan sebagai tersangka. Berdasarkan pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) KPK membutuhkan 2 buah alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Sofyan Basir selama ini telah dua kali diperiksa KPK terkait kasus suap PLTU Riau-1. Terakhir, Sofyan diperiksa pada tanggal 7 Agustus lalu, sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam pemeriksaan 7 Agustus lalu, penyidik KPK mencecar Sofyan dengan sejumlah pertanyaan, di antaranya soal mekanisme kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1, pengetahuan Sofyan soal pertemuan dengan para tersangka dan pihak lain, dan juga soal aliran dana. Selain itu, penyidik KPK pun mengonfirmasi kepada Sofyan soal dokumen-dokumen yang disita petugas KPK dari rumah dan kantornya saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom