tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah mendapat satu bukti yang berasal dari keterangan saksi, ihwal keterlibatan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam mega skandal kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Keterangan ada dari satu orang saksi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta (31/8/2018).
Namun Alex mengatakan, satu bukti tersebut masih belum cukup untuk menjerat mantan direktur utama Bank Rakyat Indonesia tersebut.
Berdasarkan pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK setidaknya membutuhkan 2 buah alat bukti untuk mentersangkakan seseorang.
Sofyan Basir sendiri memang diduga terlibat dalam megaproyek bernilai 900 juta dolar AS tersebut. Disebutkan bahwa Sofyan pernah melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
Eni Saragih adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, sementara Johannes adalah pemegang saham PT Blackgold Natural Resources.
Keduanya jadi tersangka dalam operasi penindakan yang dilakukan KPK Juli 2018 lalu. Johannes disebut memberikan suap untuk memuluskan langkah Blackgold menjadi bagian dalam konsorsium proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan telah dua kali diperiksa KPK. Terakhir ia diperiksa 7 Agustus 2018 lalu, sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam pemeriksaan kali ini penyidik KPK menyecar Sofyan dengan sejumlah pertanyaan, di antaranya soal mekanisme kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1, pengetahuan Sofyan soal pertemuan dengan para tersangka dan pihak lain, dan juga soal aliran dana.
"Jadi itu perlu diperinci lebih lanjut," kata Febri.
Selain itu, penyidik pun mengkonfirmasi soal dokumen-dokumen yang disita petugas KPK dari rumah dan kantornya saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo