Menuju konten utama

KPK: Eks Bupati Seruyan Darwan Ali Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan

Negara dirugikan dengan tindakan eks Bupati Seruyan, Darwan Ali, senilai Rp20,84 miliar.

KPK: Eks Bupati Seruyan Darwan Ali Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan
Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara dari OTT kasus suap dalam proyek Baggage Handling System (BHS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Seruyan Periode 2003-2008 dan 2008-2013, Darwan Ali, jadi tersangka korupsi pembangunan pelabuhan laut Teluk Sigintung, Kabupaten Seruyan pada 2007-2012.

Politikus PAN itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pengerjaan proyek dengan harga perkiraan sendiri sebesar Rp112,75 miliar tersebut.

"Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan satu orang sebagat tersangka, yakni DAL [Darwan Ali], Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (14/10/2019).

Febri juga menjelaskan, proyek pelabuhan Teluk Sigintung dilakukan pada 2004. Pada 2007, Dinas Perhubungan Kabupaten Setuyan mulai melakukan alokasi anggaran.

Namun, pada Januari 2007, Darwan memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum untuk mengarahkan agar tender pengerjaan pelabuhan dimenangkan oleh PT Swa Karya Jaya.

"Diduga, Direktur PT SKJ adalah kawan dekat DAL yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003," kata Febri.

Menindaklanjuti perintah itu panitia lelang proyek langsung membahas teknis agar PT SKJ bisa dimenangkan.

Dalam proses lelang kemudian, KPK menemukan sejumlah kejanggalan. Pertama ada pembatasan informasi lelang, waktu pengambilan dokumen lelang pun hanya 1 hari. Kedua, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan, tak cuma itu peserta lelang lain juga diduga hanya rekayasa.

"Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp2 juta Rp4 Juta," kata Febri.

Diduga pihak PT SKJ pun ikut dalam mempersiapkan beberapa dokumen palsu tersebut. Ketiga, panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ.

"Dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT SKJ sudah tidak berlaku," ujar Febri.

Darwan kemudian menetapkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Sigintung lewat surat keputusan Bupati. Selain itu, Darwan juga menandatangani kontrak proyek sebesar Rp112,73 miliar.

Belakangan, pada Agustus 2007 terdapat penambahan nilai kontrak menjadi Rp127,41 miliar atau bertambah 13,02% dari nilai kontrak awal.

Penambahan itu, kata Febri, melebihi ketentuan dalam Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada kerugian negara sebesar Rp20,84 miliar. Angka itu merupakan akumulasi dari jumlah yang dibayarkan dalam kondisi yang seharusnya tak dibayarkan.

Pada tahun 2009 pun diduga ada transfer dari PT SKJ ke Darwan melalui anaknya sebesar Rp687 juta.

Atas perbuatannya Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali