Menuju konten utama

KPK: Deddy Corbuzier Sudah Lapor LHKPN

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier, telah menyerahkan LHKPN.

KPK: Deddy Corbuzier Sudah Lapor LHKPN
Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier saat diwawancarai awak media usai mengunjungi PT Pindad di Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/2/2025). tirto.id/Ayu Octavi Anjani
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Budi menyebut LHKPN milik Deddy telah terverifikasi lengkap dan sedang diunggah ke website e-lhkpn.kpk.go.id. Total harta Deddy bisa diketahui setelah proses pengunggahan telah selesai.

"Untuk Saudara Deddy Cahyadi sudah lapor LHKPN dan terverifikasi lengkap," kata Budi, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

Budi juga mengatakan LHKPN milik Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih dalam proses pelaporan.

"Sedangkan untuk Saudara Riefian Fajarsyah masih draft," tuturnya.

Diketahui, Deddy dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, pada 11 Februari 2025. Berdasarkan peraturan, dia harus menyerahkan LHKPN ke KPK maksimal 3 bulan setelah dilantik.

Dia dilantik bersama dengan Kris Wijoyo Soepandji sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara; Lenis Kogota sebagai Staf Khusus Bidang Kedaulatan NKRI; Indra Irawan selaku Staf Khusus Bidang Ekonomi Pertahanan; dan Sylvia Efi Widyantari Sumarli sebagai Asisten Khusus bidang Cyber Security.

Sementara itu, Ifan dilantik sebagai sebagai Dirut PT PFN pada 10 Maret 2025 lalu. Dia juga memiliki waktu maksimal 3 bulan untuk menyerahkan LHKPN.

Baca juga artikel terkait DEDDY CORBUZIER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama