tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengadaan pembeku lateks atau asam formiat terkait dengan kasus dugaan pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2021-2023.
Untuk mendalami hal tersebut, pada Kamis (23/10/2025) KPK memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alamsyah. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Perkebunan Kementan.
"Saksi didalami terkait penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku latek 2022-2023 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Perkebunan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).
Untuk mendalami soal pengadaan pembeku lateks ini, KPK juga telah memeriksa Kepala Biro Umum Kementan, Maman Suherman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) lalu.
Pendalaman soal pengadaan pembeku latek ini juga telah dilakukan terhadap tersangka dalam kasus ini yaitu Yudi Wahyudin, yang merupakan PNS di Kementan.
Yudi diperiksa pada Selasa (21/10/2025) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Yudi juga dicecar soal proses perencanaan kegiatan dan penganggaran karet di Kementan.
Diketahui, KPK telah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan karet ini, sejak 2024 lalu. Kasus ini terjadi pada era mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. KPK telah mencegah 8 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
KPK juga telah menyita sejumlah uang, catatan, dan barang bukti elektronik (BBE). Meski begitu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan asal usul sejumlah aset tersebut.
KPK mengungkapkan korupsi ini bermula dari pihak Kementan yang melakukan pembelian sebuah asam untuk mengentalkan karet.
Namun, dalam proses pembelian asam yang akan dibagikan pada para petani tersebut diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up. Kasus ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara hingga Rp75 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































