tirto.id -
"Kami masih mengarah ke lembaga-lembaga lain apakah ada lembaga-lembaga lain yang memberi. Tapi semata-mata kami melihat bahwa antara jumlah harta kekayaan yang bersangkutan dengan profilnya sangat-sangat tidak imbang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (15/9/2017).
Alexander menuturkan, KPK masih mempelajari modus pencucian uang para tersangka. Penyidik KPK tengah menyelidiki kemungkinan lain di luar jual beli opini BPK.
"Kan tidak semata-mata jual beli WTP, tetapi bisa juga jual beli temuan misalnya temuan Rp15 miliar. Terjadi nego sehingga temuan turun menjadi Rp1 miliar, misalnya Rp14 miliar yang dijual," kata Alex.
Untuk diketahui, kasus BPK ini bermula dari hasil tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu. Dalam perkara dugaan suap pemberian opini WTP terhadap Kemendes, penyidik menjerat Irjen Kemendes, Sugito, dan anak buahnya, Jarot Budi Prabowo, serta Auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.
Pada 6 September 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka baru pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri (RSG) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli aset berdasar hasil kejahatan penerimaan suap.
Rochmadi dan Ali sebelumnya telah dijerat kasus suap terkait upaya mempengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT). Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK memutuskan menjadikan keduanya sebagai tersangka TPPU.
Keduanya dituding telah menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, membawa keluar negeri, atau menukarkan dengan mata uang asing terkait uang hasil kejahatannya yang patut dikatakan atau diduga sebagai TPPU.
RSG dan ALS diduga melakukan pencucian uang melalui jual-beli beberapa mobil dan ditaksir mencapai keuntungan sampai dengan Rp1,65 miliar. Penyidik KPK juga menemukan bahwa ada beberapa aset dari keduanya yang didapat dari hasil suap dan didaftarkan kepemilikannya atas nama pihak lain.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri