Menuju konten utama
Kasus Suap Kemendes-BPK

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Opini Audit BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya indikasi jual beli opini audit BPK.

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Opini Audit BPK
Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi memberikan kesaksikan dalam sidang dengan terdakwa yang juga mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya indikasi jual beli opini audit BPK. Hal itu dimungkinkan selain KPK tengah menyidik adanya dugaan pencucian uang dengan tersangka auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

"Kami masih mengarah ke lembaga-lembaga lain apakah ada lembaga-lembaga lain yang memberi. Tapi semata-mata kami melihat bahwa antara jumlah harta kekayaan yang bersangkutan dengan profilnya sangat-sangat tidak imbang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (15/9/2017).

Alexander menuturkan, KPK masih mempelajari modus pencucian uang para tersangka. Penyidik KPK tengah menyelidiki kemungkinan lain di luar jual beli opini BPK.

"Kan tidak semata-mata jual beli WTP, tetapi bisa juga jual beli temuan misalnya temuan Rp15 miliar. Terjadi nego sehingga temuan turun menjadi Rp1 miliar, misalnya Rp14 miliar yang dijual," kata Alex.

Untuk diketahui, kasus BPK ini bermula dari hasil tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu. Dalam perkara dugaan suap pemberian opini WTP terhadap Kemendes, penyidik menjerat Irjen Kemendes, Sugito, dan anak buahnya, Jarot Budi Prabowo, serta Auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.

Dalam perkara yang menjerat Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, KPK sudah mengenakan pasal korupsi serta pasal pencucian uang. Pasal pencucian uang sendiri dikenakan kepada dua auditor tersebut setelah KPK melakukan pengembangan perkara korupsi pemberian WTP kepada Kemendes PDTT.

Pada 6 September 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka baru pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri (RSG) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli aset berdasar hasil kejahatan penerimaan suap.

Rochmadi dan Ali sebelumnya telah dijerat kasus suap terkait upaya mempengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT). Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK memutuskan menjadikan keduanya sebagai tersangka TPPU.

Keduanya dituding telah menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, membawa keluar negeri, atau menukarkan dengan mata uang asing terkait uang hasil kejahatannya yang patut dikatakan atau diduga sebagai TPPU.

RSG dan ALS diduga melakukan pencucian uang melalui jual-beli beberapa mobil dan ditaksir mencapai keuntungan sampai dengan Rp1,65 miliar. Penyidik KPK juga menemukan bahwa ada beberapa aset dari keduanya yang didapat dari hasil suap dan didaftarkan kepemilikannya atas nama pihak lain.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KEMENDES PDTT atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri