Menuju konten utama

KPK Belum Menahan Emirsyah Satar

KPK belum menahan Emirsyah Satar. KPK mengaku terus berusaha membongkar kasus suap di PT Garuda Indonesia itu.

KPK Belum Menahan Emirsyah Satar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berjalan menuruni tangga seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2). KPK memeriksa Emirsyah Satar sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam bentuk transfer uang dan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014 yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17 *** Local Caption *** terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar tersangka korupsi penerima suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce. KPK menyebut jika pemanggilan Emirsyah untuk pertama kalinya ini untuk mendalami peranan dan kewenangannya saat masih di PT Garuda Indonesia.

"Kita masih mempertanyakan yang bersangkutan saat jadi Dirut Garuda dan apa saja yang menjadi kewenangan dia. Apa saja hak-hak tersangka mulai dari pendampingan kuasa hukum. Kita tangguhkan ke pemeriksaan yang lain di pemeriksaan yang sama," jelas Kepala Biro Humas Komisi Pemberitaan Korupsi, Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat, (17/02/2017).

Febri belum bisa memastikan penahanan karena hingga saat ini KPK masih menjalani proses penyidikan. Terlebih untuk mengungkap kasus Emirsyah KPK harus melibatkan Seroius Fraund Office (SFO) Inggris.

"KPK terus melakukan kerjasama dengan SFO untuk melihat aset apa saja yang telah berubah bentuk di luar negeri. Namun saat ini masih masuk penyidikan," jelas Febri.

Usai diperiksa selama lebih dari delapan jam, kepada pewarta di KPK Emirsyah membantah dirinya menerima suap.

"Ya jadi saya diperiksa, memberikan keterangan apa adanya. Saya sih merasa tidak bersalah. Kita kooperatif. Saya berikan keterangan apa adanya. Agar prosesnya lebih cepat. Jadi ini lah yang tadi kita inginkan. Dan tentunya yang kita harapkan. Karena Garuda ini lagi bagus sendiri ya. Karena Garuda ini lagi bagus," terang Emirsyah Satar.

Kuasa hukum Emirsyah, Luhut MP Pangaribuan menjelaskan jika kliennya tidak bersalah. Dia meyakini dari 17 pertanyaan yang ditanyakan semuanya bisa dijawab dengan benar. Terlebih, kliennya pun termasuk pihak yang kooperatif.

"Kami akan membantu KPK untuk selesainya kasus ini dengan baik. Jadi belum begitu dalam ya tapi sudah memberikan keterangan yang intinya adalah bahwa akan bekerja sama dengan KPK. Ya semua sudah sesuai prosedur. Ya sudah bagus semuanya," jelas Luhut MP Pangaribuan.

Dalam perkara ini Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar. Selain itu ia diduga menerima suap berbentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce. Suap diduga diberikan saat PT Garuda Indonesia melakukan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.

Suap diberikan melalui perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Kasus suap ini terbongkar setelah Serious Fraud Office (SFO) Inggris membongkar skandal suap Roll Royce di berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola. Pengadilan di Inggris kemudian menjatuhkan denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) terhadap Roll Royce.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP EMIRSYAH SATAR atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH