Menuju konten utama

KPK Batal Periksa Ketua Komisi IV DPR Sudin soal Korupsi SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Komisi IV DPR Sudin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini

KPK Batal Periksa Ketua Komisi IV DPR Sudin soal Korupsi SYL
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023). KPK menyita sejumlah uang rupiah, uang dolar AS, catatan keuangan dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang juga dilakukan terhadap ruang Mentan di Kantor Kementerian Pertanian dan ruangan Sekjen di kompleks Kementan Ragunan tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Komisi IV DPR RI Sudin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan Sudin seharusnya dilakukan hari ini (10/11/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa Sudin tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan Sudin sendiri dilakukan pertama kalinya dalam kapasitas sebagai saksi.

"Info yang kami peroleh, yang bersangkutan tidak bisa hadir dan mengkonfirmasi kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Sudin, kata Ali, akan dijadwalkan pada panggilan kedua pada Rabu (15/11/2023).

"Akan dijadwalkan ulang hari rabu terhadap saksi untuk perkara SYL dkk," tutur Ali.

Diketahui, dalam kasus ini SYL merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Ia ditetapkan tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL memerintahkan kedua tersangka lain untuk menarik setoran dari ASN eselon I dan II. Kemudian setoran diberikan dengan cara tunai, transfer, dan hadiah.

Setiap setoran berkisar antara US$4.000-US$10.000. Uang itu digunakan SYL untuk umroh bersama keluarga, perawatan wajah dirinya dan keluarga, cicilan mobil Alphard, tiket ke luar negeri, pembayaran cicil kartu kredit, serta setoran operasional Partai Nasdem.

Total uang yang dinikmati SYL Rp13,9 miliar dari pungutan tersebut. Kendati demikian, nilai itu berbeda dari temuan Rp30 miliar saat penggeledahan.

SYL sendiri saat ini tengah dibantarkan di RSPAD. Ia awalnya dilakukan pengecekan kesehatan oleh dokter Rutan KPK. Lalu, dirujuk ke RSPAD dan disarankan untuk menjalani perawatan intensif

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat