tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah advokat Donal Fariz, Rasamala Aritonang, dan Febri Diansyah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiganya dicegah sejak 7 November 2023.
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan, sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).
Ali menerangkan, pencegahan ketiganya dilakukan guna keperluan pernyidikan kasus tersebut. Selain itu, pencegahan diperlukan guna memperlancar proses pemberkasan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," tutur Ali.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK sempat melakukan pemeriksaan kepada advokat Donal Fariz, Febri Diansyah, dan Rasamala terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pemeriksaan Febri dan Rasamala dilakukan di hari yang sama, sedangkan Donal Fariz baru pada 20 Oktober 2023.
SYL ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementan. Ia ditetapkan tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL diduga memerintahkan kedua tersangka lain untuk menarik setoran dari ASN eselon I dan II. Kemudian setoran diberikan dengan cara tunai, transfer, dan hadiah.
Setiap setoran berkisar antara US$4.000-US$10.000. Uang itu digunakan SYL untuk umroh bersama keluarga, perawatan wajah dirinya dan keluarga, cicilan mobil Alphard, tiket ke luar negeri, pembayaran cicil kartu kredit, serta setoran operasional Partai Nasdem.
Total uang yang dinikmati SYL Rp13,9 miliar dari pungutan tersebut. Kendati demikian, nilai itu berbeda dari temuan Rp30 miliar saat penggeledahan.
Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky