tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah sesuai prosedur. Hal itu akan disampaikan dalam sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.
"Kami jelaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan undang-undang maupun hukum acara pidana dan SOP di KPK," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).
Ali mengatakan, penjelasan alat bukti juga turut disertakan dalam pembacaan jawaban tim Biro Hukum KPK hari ini. Namun, pemberian alat bukti kepada hakim dijadwalkan Rabu (8/11/2023).
"Dari jawaban yang sudah kami persiapkan dengan matang tersebut sudah seharusnya nanti hakim yang mengadilinya memutus menolak permohonan dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan SYL digelar Senin (6/11/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang diagendakan pembacaan materi gugatan dari kuasa hukum politikus senior Partai Nasdem itu.
SYL melalui kuasa hukumnya memandang bahwa penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak sesuai prosedur. Pertama, politikus Partai Demokrat itu tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama proses penyidikan.
“Berdasarkan surat sprindik satu dan dua, pemohon sudah berstatus tersangka pada 27 September 2023 atas proses penyidikan yang baru dilakukan pada 26 September 2023,” kata salah satu kuasa hukum SYL, Barly, dalam persidangan, Senin (6/11/2023).
Ditambahkan Barly, pada 9 Oktober 2023, SYL diberikan panggilan pertama, namun sudah berstatus tersangka. Padahal, sebelumnya dia baru menjalani pemeriksaan satu kali sebagai saksi di proses penyelidikan.
Kuasa hukum SYL lainnya, Dodi Abdul Kadir, menegaskan pihaknya akan memperkuat bukti bahwa penetapan tersangka tidak sah dengan menghadirkan satu saksi ahli hukum pada Kamis (9/11/2023).
“Nanti hari Rabu (8/11/2023) juga akan kami bawa semua alat-alat bukti,” ucap Dodi.
Bukti-bukti tersebut juga akan meliputi surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi SYL waktu berobat ke Singapura sepulang dari tugas di Roma. Hal itu menegaskan bahwa SYL tidak pernah mangkir tanpa alasan selama proses pemanggilan KPK.
“Merujuk kepada uraian sebagaimana tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon melanggar ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHP, pasal 45 ayat (3) UU KPK, pasal 56 ayat (2) huruf c dan d perkom 7/20 dan pertimbangan putusan MK 21/2014 dalam halaman 95 alinea terakhir sampai halaman 96 alinea pertama dan dalam halaman 98 baris ke 13 sampai dengan baris ke 20, dengan demikian tidak sah dan batal demi hukum,” kata Dodi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang