tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku tidak menyangka Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi putusan pemecatan dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi bagi Anwar Usman. Ia menduga putusan bagi Anwar sebelumnya hanya teguran.
"Saya di luar ekspetasi saya sebenarnya, bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang, tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu," kata Mahfud usai kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Mahfud menilai keputusan tersebut cukup bagus. Ia beralasan, putusan pemecatan penuh justru akan membuat Anwar mengajukan putusan banding. Dengan demikian, keputusan itu sudah memberikan kepastian hukum.
"Kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia, diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya, tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu tidak bisa naik banding. Itu selesai karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly itu," kata Mahfud.
Sebagai cawapres, Mahfud pun senang melihat putusan MKMK. Pria yang merupakan pendamping Ganjar Pranowo itu menilai positif.
"Bagus. Demokrasi harus ada riak-riak yang agak hangat tapi jangan pecah," kata Mahfud.
Mahfud pun memastikan bahwa putusan MKMK kemarin memastikan tidak ada lagi intervensi di tubuh Mahkamah Konstitusi.
Dia juga menilai, pemecatan Anwar dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi tidak lepas dari pengawasan publik terhadap kinerja MK saat ini.
"Coba kalau tidak ada masyarakat sipil aja yang terjadi pada putusan MKMK yang sekarang ini dan yang mengajukan itu semua masyarakat sipil. Nggak bisa menghindar. Siapapun nggak bisa melindungi," kata Mahfud.
Mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur ini memastikan bahwa pemilu 2024 akan berjalan dengan pasangan pemilu yang ada saat ini, yakni Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin.
"Harus berjalan dengan pasangan yang ada," kata Mahfud.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang